Yang Sah Bertindak Mewakili Perseroan Terbatas (PT) di Pengadilan

Image by serbuxarev from Pixabay

AnalisaHukum.com, Jakarta – Perkenalkan nama ku Antoni dari Surabaya, ingin berkonsultasi mengenai adanya perjanjian sewa gedung antara saya dengan perusahaan, pada waktu perjanjian sewa gedung itu yang menandatangani antara saya dengan Direktur Pemasaran yang mewakili perusahaan. Pertanyaannya siapa pihak yang sah bertindak mewakili Perseroan Terbatas (PT) di Pengadilan.

Perjanjian sewa gedung yang dibuat antara anda dengan Direktur Pemasaran yang mewakili perusahaan adalah sah secara hukum sepanjang memenuhi empat syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.[1]

Apabila Direktur Pemasaran yang mewakili perusahaan lalai atau ingkar janji (wanprestasi) dalam perjanjian sewa gedung, maka anda dapat menggugat Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan domisili wilayah pengadilan negeri yang dipilih para pihak dalam perjanjian.

Kenapa Perseroan Terbatas (PT) yang digugat, bukan Direktur Pemasaran yang menandatangani perjanjian sewa gedung ?

Pertama, hal ini dikarenakan Direktur Pemasaran ini bertindak mewakili kepentingan Perseroan Terbatas (PT) bukan secara pribadi.

Kedua, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum (legal entity). Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 angka 1 yang berbunyi:[2]

Pasal 1

1.Perseorang Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksananya.

Adapun yang sah bertindak mewakili Perseoran Terbatas (PT) di Pengadilan adalah direksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 98 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:[3]

Pasal 98

(1)Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(2)Dalam hal anggota direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar

Sekalipun Perseroan adalah badan hukum, namun karena perseroan tidak dapat bergerak layaknya manusia (Naturlijke Person) sehingga Direksi bertindak mewakili (representative)  di depan pengadilan.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait gugatan perdata, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.


[1] Kenali Syarat Sah Perjanjian Dalam Bisnis Online – NET Attorney (analisahukum.com)

[2] Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 angka 1.

[3] Ibid, Pasal 98 ayat (1) & (2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu