Pembatalan Perkawinan Secara Sepihak Dilihat Dari Kacamata Hukum Positif

Analisahukum.com – Belakangan ini perbincangan di media sosial menjadi heboh, lantaran dikejutkan dengan adanya berita yang beredar mengenai yakni terselenggaranya acara pesta pernikahan yang dilaksanakan seorang diri oleh mempelai perempuan tanpa dihadiri mempelai laki-laki karena ditinggal pergi yang diduga ingkar janji. Pesta pernikahan yang terjadi di Jawa Barat tersebut dipenuhi dengan kesedihan, malu, kerugian maupun kekecewaan dari pihak mempelai perempuan kepada pihak mempelai laki-laki  karena diduga  membatalkan pernikahan secara sepihak padahal pesta pernikahan akan dan sudah terlaksana.[1]

            Berdasarkan peristiwa tersebut tentu menjadi banyak perbincangan masyarakat apakah pembatalan perkawinan secara sepihak tersebut dapat dituntut secara hukum atau bagaimana akibat hukumnya?

Jawaban Singkat dari saya bahwasannya pembatalan janji kawin tidak dapat untuk dituntut di muka hakim begitu pula juga tidak menimbulkan hak menuntut penggantian biaya, terkecuali telah terjadinya suatu pemberitahuan kawin yang diikuti suatu pengumuman, maka hal itu dapat dijadikan dasar untuk menuntut penggantian biaya, dalam hal ini telah diatur sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 58 KUHperdata yang berbunyi sebagai berikut:[2]

Pasal 58

Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut dimuka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal. Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman,, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.

Berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Pasal 58 KUHperdata tersebut dapat ditarik secara garis besar Pasal 58 KUHperdata merumuskan Pertama, janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut dimuka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal. Kedua, namun jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian. Ketiga, masa daluwarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.

            Jadi berdasarkan kasus pembatalan perkawinan secara sepihak yang terjadi di Jawa Barat sebagaimana yang saya ceritakan diatas, maka pihak mempelai perempuan tidak dapat untuk melakukan penuntutan kepada Hakim dengan maksud agar  pernikahan dirinya dengan pihak mempelai laki-laki  bisa tetap terlaksana, penuntutan dengan maksud seperti itu  tidak bisa karena  dilarang oleh Pasal 58 KUHPerdata, akan tetapi apabila pihak mempelai perempuan yang telah melaksanakan pesta pernikahan seperti kasus di atas jika pemberitahuan kawin sudah diikuti dengan pengumuman kawin, maka pihak mempelai perempuan dapat menuntut mempelai laki-laki untuk ganti kerugian.

            Akan tetapi dalam perkara yang mirip dengan perkara  di atas, Mahkamah Agung dalam putusannya pernah menghukum tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) gara-gara tidak menepati janji untuk menikahi, Putusan Mahkamah Agung tersebut dalam menjatuhkan putusannya mengutip kepada Hukum Adat  masyarakat Biboki tempat dimana penggugat dan tergugat berperkara MA akhirnya menjatuhkan putusan yang menyatakan si laki-laki dan keluarganya melanggar hukum adat pualeu manle karena membatalkan pernikahan secara sepihak.[3]

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perjanjian dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik dan datang ke Kantor Hukum NET Attorney di Metro Center Lantai 2A Nomor 219 – Jalan K.H. Agus Salim Nomor 7 Semarang.

Ditulis oleh: Andi Harisa Pane – Staf pada kantor hukum NET Attorney


[1] Detiksumut, Pria Batalkan Pernikahan di Palembang Akan Dipolisikan https://www.detik.com/sumut/berita/d-6091283/pria-batalkan-pernikahan-di-palembang-akan-dipolisikan

[2] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Psl 58.

[3] Hukum Online, Tidak Menepati Janji Menikahi Adalah PMH https://www.hukumonline.com/berita/a/tidak-menepati-janji-menikahi-adalah-pmh-lt4b2a4256a32ea?page=all

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu