Analisahukum.com Sosok Artis muda Maudy Ayunda yang memiliki segudang prestasi dan dikenal sebagai anak muda yang inspiratif dan edukatif dikabarkan akan menikah dengan WNA, kabar tersebut menjadi ramai dan disambut positif oleh para masyarakat Indonesia sekaligus menjadi hari patah hati nasional, lantaran banyak netizen yang penasaran tentang tipe pasangan hidup seperti apa sih yang Maudy Ayunda idamkan untuk menjadi kekasih hidupnya.
Lantas apakah hukum di indonesia membolehkan menikah/Kawin dengan WNA? Yuk simak selengkapnya dibawah ini.
Perkawinan bagi kebanyakan orang merupakan bagian dari proses kehidupan yang sangat penting karena momentum untuk menjalin suatu ikatan yang suci agar bisa terwujudnya keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. hal tersebut sejalan dengan spirit yang terdapat pada Pasal 1 Undang-Undang 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:[1]
Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Dapat kita lihat bahwasannya perkawinan memiliki tujuan yang sangat mulia yakni agar tercapainya kebahagian dan kekal, dan itu semua didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang berangkat dari falsafah yang mendalam, jadi pernikahan tidak hanya sebatas peristiwa keperdataan belaka melainkan ada spirit religius yang berangkat dari falsafah Pancasila khususnya pada sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa agar bisa terwujudnya keluarga yang bahagia dan kekal. Namun dalam penerapannya tidak semudah yang dibayangkan, tentunya ada beberapa dinamika keluarga yang terkadang tidak dapat dihindari.
Balik lagi ke kabar bahagia Perkawinan Maudy Ayunda yang merupakan WNI akan menikah dengan sosok Oppa yang bernama Jesse Choi, yakni merupakan laki-laki kelahiran korea dan berkewarganegaraan Amerika Serikat. Adapun pernikahan seperti itu secara hukum disebut dengan Perkawinan Campuran sebagaimana yang tertuang di dalam undang-undang perkawinan. perkawinan campuran tersebut terdapat pada pasal 57 dengan bunyi sebagai berikut:[2]
Pasal 57
“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”
Berdasarkan pasal 57 UU Perkawinan tersebut membuat Maudy Ayunda tidak dilarang secara hukum untuk melaksanakan perkawinan di Indonesia dengan Jesse Choi yang merupakan warga negara Asing selagi memenuhi persyaratan-persyaratan hukum sebagaimana yang diatur pada UU Perkawinan. Adapun persyaratan perkawinan itu dijelaskan pada pasal 60 Ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi sebagai berikut:[3]
Pasal 60 Ayat (1)
Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi
Berdasarkan pasal 60 Ayat (1) di atas memberikan konsekuensi logis bahwasannya baik Maudy Ayunda (WNI) dan Jesse Choi (WNA) yang akan melaksanakan perkawinan percampuran di Indonesia harus telah memenuhi persyaratan perkawinan sebagaimana yang diatur di negaranya masing-masing.
Bagi WNA persyaratan tersebut tergantung dari negara asalnya mengatur bagaimana, seminimalnya memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI, yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara asal. Serta kelengkapan identitas berupa: 1) Fotokopi identitas diri (KTP/paspor); 2) Fotokopi akta kelahiran; 3) Surat keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin; atau 4) Akta cerai bila sudah pernah kawin; atau 5) Akta kematian istri bila istri meninggal.
Begitu pula dengan WNI haruslah memenuhi persyaratan perkawinan sebagaimana yang diatur di dalam UU Perkawinan khususnya pada Pasal 6 yang mengatur syarat sahnya perkawinan sebagai berikut:[4]
Pasal 6
Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain. |
Apabila persyaratan perkawinan dari mempelai WNI dan WNA telah terpenuhi sesuai dengan syarat perkawinan percampuran yang diatur di negaranya masing-masing maka bisa melangsungkan pernikahan campuran tersebut di Indonesia dengan terlebih dahulu meminta kepada pihak lembaga pencatat perkawinan agar menerbitkan surat yang berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Perkawinan pun akan dicatat oleh pihak yang berwenang dengan terlebih dahulu memperlihatkan surat keterangan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Jadi dapat disimpulkan perkawinan campuran seperti yang akan dilaksanakan Maudy Ayunda tidak dilarang oleh hukum apabila telah memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana yang diatur di UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi para pembaca dan jomblowers Indonesia agar bisa segera menemukan pujaan hatinya dengan tepat waktu maupun diwaktu yang tepat.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perjanjian dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik dan datang ke Kantor Hukum NET Attorney di Metro Center Lantai 2A Nomor 219 – Jalan K.H. Agus Salim Nomor 7 Semarang.
Ditulis oleh: Andi Harisa Pane – Staf pada kantor hukum NET Attorney
[1] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Psl 1 [2] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Psl 57 [3] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Psl 60 ayat (1) [4] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Psl 6