Analisahukum.com – Indonesia secara konstitusional turut serta berperan aktif untuk melindungi, memelihara dan menegakkan Hak Asasi Manusia, adapun secara konstitusional pengaturan tentang HAM telah tercantum di UUD NRI 1945 pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Selain apa yang tertera pada UUD NRI 1945 pengaturan tentang HAM juga telah terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia. Sebagai Negara yang ikut serta untuk melindungi, memelihara dan menegakkan Hak Asasi Manusia maka dibentuklah beberapa lembaga Independen yang fokus kerja secara khusus di bidang HAM. Lembaga apa sajakah itu? yuk simak selengkapnya dibawah ini:
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.[1]
Komnas HAM pada awal pembentukannya didasari dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Lalu pada tahun 1999 keberadaan Komnas HAM diperkuat landasan hukumnya dengan dituangkan dalam Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.[2]
Disamping kewenangan tersebut, berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia[3]. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis [4], Komnas HAM mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan. Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.
- Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban, LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.[5] Lahirnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk untuk memberikan rasa aman terhadap setiap saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang selanjutnya disingkat Komnas Perempuan, adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 [6], pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.[7]
Komnas Perempuan dalam melaksanakan kerjanya didasari oleh beberapa landasan Hukum, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau tidak Manusiawi (CAT)
- Deklarasi Internasional tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, serta kebijakan-kebijakan lainnya tentang hak asasi manusia.
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang selanjutnya disingkat KPAI, adalah lembaga Independen yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak tugasnya diatur di pasal 76 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, yakni sebagai berikut: [8]
- memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.
- mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
- menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
- melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
- melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan
- memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.
Pembentukan KPAI dimandatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bagi teman-teman pembaca yang sedang menghadapi persoalan HAM sangat bisa sekali untuk melapor ke lembaga-lembaga yang telah dijelaskan sebagaimana yang tertera di atas sesuai dengan persoalan yang dihadapi, Terimakasih semoga bermanfaat!.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perjanjian dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik dan datang ke Kantor Hukum NET Attorney di Metro Center Lantai 2A Nomor 219 – Jalan K.H. Agus Salim Nomor 7 Semarang.
[1] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia [2 ]Komnas Ham Republik Indonesia, https://www.komnasham.go.id/index.php/about/1/tentang-komnas-ham.html, Di akses pada tanggal 10 Juni 2022 [3] UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia [4] UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis [5] UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban [6] Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 [7]Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 [8]pasal 76 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak