Viral Kasus Trading Ilegal, Ketahui Perbedaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan

Analisahukum.com – Belakangan ini viral kasus DNA Pro dan Binomo yang oleh Aparat Penegak Hukum menyebutkan merupakan Trading Ilegal, untuk sebagian pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Analisa Hukum singkat dari NET Attorney seputar masalah hukum yang sering dihadapi masyarakat.

Dalam Diskusi Komunitas Rintik Hujan bersama Kantor Hukum NET Attorney membahas mengenai Eksistensi Penegakan Hukum Money Laundry.

Managing Partner NET Attorney Menjelaskan Perbedaan TPPU dan Penipuan

Managing Partner NET Attorney Nasrul Dongoran selaku Narasumber mencoba memamparkan perbedaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Penipuan sebagai berikut:

Pertama, Dari segi aturan undang-undang yang berbeda. Jika tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sedangkan pencurian diatur dalam KUHP;

Kedua, Tindak Pidana Pencurian merupakan kejahatan asal (predicat crime), sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kejahatan lanjutan, dimana TPPU bukanlah sebuah kejahatan tunggal, melainkan selalu ada pendahulunya.

Ketiga, Ancaman hukum yang berbeda, jika penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun[1], sedangkan TPPU diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10 Milliar rupiah.[2]

Penetapan Tersangka dengan Pasal TPPU dalam kasus DNA Pro dan Binomo

Dalam kasus DNA Pro ini Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetepakan Tersangka dengan pasal 106 jo dan Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut hemat saya ini Penyidik ini menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pelaku usaha distribusi yang menerapkan skema piramida atau skema ponzi dan pelaku usaha diduga tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan. 

Oleh karena ancaman Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan ini diatas lima tahun dan ada indikasi Tersangka dalam Kasus DNA Pro telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan karena hasil TPPU, maka bisa dituntut dengan pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam Kasus DNA Pro ini Penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak menggunakan pasal tindak pidana penipuan melainkan menggunakan pasal dalam tindak pidana perdagangan. Menarik kita menanti dan mengamati perkara Kasus DNA Pro ini dikarenakan selain banyaknya korban ataupun nasabah yang memiliki dana di aplikasi ini dan bagaimana prosedur mengembalikan kerugian dana nasabah DNA Pro serta bagaimana Negara akan mengatur sistem trading seiring perkembangan zaman demi melindungi masyarakat dari kejahatan lintas batas negara.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait kasus trading, tindak pidana pencucian uang dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.


[1] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Psl.378;

[2] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucia Uang, Psl. 3;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu