Area Praktik

Litigasi

NET Attorney memberikan layanan jasa hukum untuk mendampingi, mewakili dan/atau membela Klien di Pengadilan (Litigasi)  baik itu dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan perkara lainnya, termasuk proses pelaporan dan pemeriksaan di Kepolisian/Lembaga Penegak hukum lainnya dan Penuntutan di Kejaksaan dalam perkara pidana/ pidana khusus.

Adapun NET Attorney memberikan layanan jasa hukum pada tingkat Litigasi antara lain sebagai berikut:

a. Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi

NET Attorney memberikan layanan jasa hukum untuk  membela dan/atau mendampingi klien dalam perkara pidana/ perkara pidana khusus serta perkara pidana lainnya pada ruang lingkup Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi.

NET Attorrney memberikan layanan jasa hukum untuk  mewakili, mendampingi dan/atau membela Klien dalam perkara perdata seperti Gugatan Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, dan gugatan perceraian atau permohonan talak non-muslim serta perkara perdata lainnya pada ruang lingkup Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi.

b. Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Niaga

NET Attorney memberikan layanan jasa hukum untuk mewakili, mendampingi dan/atau membela Klien dalam perkara hubungan ketenagakerjaan dan perkara perselisihan hubungan industrial lainnya pada ruang lingkup Pengadilan Hubungan Industrial.

NET Attorney memberikan layanan jasa hukum untuk mewakili, mendampingi dan/atau membela Klien dalam perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban  Dan Pembayaran Hutang (PKPU), sengketa hak kekayaan intelektual dan perkara lainnya dalam ruang lingkup Pengadilan Niaga.

c. Pengadilan Agama/Pengadilan Tinggi Agama

NET Attorney memberikan layanan jasa hukum untuk mewakili, mendampingi dan/atau membela Klien dalam perkara perkawinan termasuk gugatan perceraian, permohonan talak, penyelesaian harta bersama, hak asuh anak dan lainnya, waris, hibah dan perkara lainnya dalam ruang lingkup Pengadilan Agama/Pengadilan Tinggi Agama.

d. Pengadilan Tata Usaha Negara/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

NET Attorney memberikan layanan jasa hukum untuk mewakili, mendampingi dan/atau membela Klien dalam Perkara Sengketa Tata Usaha Negara dan perkara lainnya dalam ruang lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

e. Mahkamah Agung

NET Attorney memberikan layanan jasa hukum untuk mewakili, mendampingi dan/atau membela Klien dalam perkara Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara dan perkara lainnya pada tingkat Kasasi/ Peninjauan Kembali serta perkara lainya dalam ruang lingkup Mahkamah Agung.

f. Mahkamah Konstitusi

NET Attorney memberikan layanan jasa hukum untuk mewakili, mendampingi dan/atau membela Klien dalam perkara permohonan uji materi Undang-Undang, Sengketa Pemilu, Pemilukada dan perkara lainnya pada ruang lingkup Mahkamah Konstitusi.

g. Pendampingan Hukum pada Tingkat Penyelidikan/Penyidikan di Kepolisian/Kejaksaan serta Lembaga Penegak Hukum Lainnya

NET Attorney memberikan layanan jasa hukum untuk mendampingi dan/atau membela Klien dalam Perkara Pidana, Pidana Khusus atau perkara lainnya pada tingkat Penyelidikan/Penyidikan/Penuntutan di Kepolisian/Kejaksaan serta Lembaga Penegak Hukum lainnya.

Non Litigasi

NET Attorney memberikan layanan jasa hukum untuk mewakili, mendampingi dan/atau membela Klien dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Non-Litigasi).

NET Attorney memberikan layanan jasa hukum berupa Konsultasi Hukum, Pembuatan Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendidikan Hukum, Perancangan Dokumen Hukum, Investigasi Kasus, dan kegiatan pendampingan hukum di luar pengadilan lainya.

a. Konsultasi Hukum

NET Attorney memberikan layanan jasa hukum berupa konsultasi hukum kepada Klien terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

b. Pembuatan Pendapat Hukum (Legal Opinion)

NET Attorney memberikan layanan jasa hukum berupa pembuatan Pendapat Hukum terhadap masalah hukum yang dihadapi oleh Klien.

c. Pendidikan Hukum

NET Attorney memberikan layanan jasa hukum berupa pemberian Pendidikan Hukum baik berupa pelatihan teknik bersidang di pengadilan dan pelatihan hukum lainnya kepada Klien.

d. Perancangan Dokumen Hukum

NET Attorney memberikan layanan jasa hukum berupa Perancangan Dokumen Hukum seperti perancangan peraturan perusahaan, perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama dan dokumen lainnya kepada Klien.

e. Investigasi Kasus

NET Attorney memberikan layanan jasa hukum berupa Investigasi Kasus untuk mengumpulkan fakta, data dan bukti untuk materi pembelaan yang akan digunakan oleh Klien.

Pemantauan Peradilan Indonesia

NET Attorney memiliki misi untuk melakukan Pemantauan Peradilan Indonesia agar terpenuhi Hak Asasi Manusia  bagi semua pencari keadilan.

NET Attorney berkeinginan untuk menjadi Kantor Hukum yang melakukan Pemantauan Peradilan Indonesia agar terpenuhi Hak Asasi Manusia bagi semua pencari keadilan demi terwujudnya peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum.

Selama ini Peradilan Indonesia mulai dari tingkat penyidikan hingga putusan masih banyak melakukan pelanggaran hak asasi manusia atau bahkan tidak memenuhi hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum, sehingga keadilan masih jauh untuk dirasakan masyarakat.

NET Attorney sebagai kantor hukum profesional yang melakukan pembelaan klien dan memiliki kewajiban melakukan Pemantauan Peradilan Indonesia untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia demi mewujudkan peradilan yang jujur, adil dan memilki kepastian hukum.

Menu