Viral Kasus di Bintaro, Hal yang Dilakukan Jika Menjadi Korban Pemerkosaan

AnalisaHukum.com, Jakarta – Kasus pemerkosaan yang viral itu awalnya diceritakan akun @amyfitria.s di Instagram, kemudian diunggah ulang oleh @spac3kadet di Twitter. Peristiwa tersebut terjadi setahun lalu, yakni 13 Agustus 2019 sekitar pukul 09.30 WIB.

Setelah memperkosa, pelaku kemudian kabur. Korban pun bergegas keluar rumah untuk meminta pertolongan. Pada hari yang sama, ia dilarikan ke rumah sakit. Dari sana, dengan hasil pemeriksaan dokter, ia melapor ke polisi. Sayangnya, ia belum bisa membawa kasus tersebut ke jalur hukum lantaran polisi menyebut bukti-bukti yang ada masih kurang.

Jumlah Korban Pemerkosaan/ Kekerasan Seksual Ibarat Fenomena Gunung Es

Kasus pemerkosaan ini merupakan sebuah fenomena gunung es, kasus yang terungkap masih lebih kecil ketimbang kasus pemerkosaan dan/atau kasus kekerasan seksual yang belum terungkap. Ada banyak hal yang membuat korban kekerasan seksual ini untuk berani bersuara mengungkapkannya seperti ketakutan, sakit, trauma, tidak punya akses untuk melapor dan lainnya.

Hal Yang Dapat Dilakukan Jika Menemukan Korban Pemerkosaan/ Kekerasan Seksual

untuk itu kita akan membahas mengenai hal apa saja yang dapat dilakukan korban dan/atau keluarga maupun teman jika menemukan kasus perkosaan dan/atau kasus kekerasan seksual sebagai berikut:

pertama, korban pemerkosaan membutuhkan dukungan keluarga atau orang terdekatnya.

kedua, korban membutuhkan perawatan medis jika mengalami luka fisik dan/atau Konsultasi ke Psikolog untuk pemulihan atas trauma yang sedang dihadapi.

ketiga, korban/ keluarga dapat menghubungi dan meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Layanan Bagi Perempuan atau Lembaga Bantuan Hukum atau Advokat yang memiliki perspektif gender dan kekerasan seksual.Pemahaman perspektif gender dan kekerasan seksual ini penting supaya korban dapat secara nyaman dan aman serta menghindarkan agar korban tidak menjadi korban untuk kedua kali baik karena tindakan dan/atau ucapan dari pendamping hukum.

keempat, korban/ keluarga dengan didampingi Lembaga Layanan Bagi Perempuan atau Lembaga Bantuan Hukum atau Advokat untuk membuat laporan dugaan tindak pidana kepada Kepolisian, dengan catatan jika korban sudah merasa sehat dan berani melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

kelima, korban/ keluarga didampingi penasehat hukum dapat mengumpulkan dan/atau menyampaikan alat bukti (Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP) yang diserahkan kepada pihak Kepolisian/Penyidik untuk mengungkap pelaku tindak pidana tersebut.

Perbaikan Cara Laporan Dugaan Tindak Pidana yang Cepat dan Responsif

Laporan tindak pidana cukup dengan mengetahui adanya peristiwa tindak pidana tidak harus menunggu lengkap 2 (dua) alat bukti hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24 yang berbunyi “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa tindak pidana.”

Jadi jelas secara hukum seseorang yang melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan tidak harus melengkapi 2 (dua) alat bukti. Namun cukup pemberitahuan tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa tindak pidana.

Semoga ke depan ada perbaikan laporan dugaan tindak pidana yang tidak harus selalu datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau lembaga lainnya, Namun cukup menelpon nomor Call Center Kepolisian Wilayah Terdekat atau lembaga lainya yang terdekat dengan kejadian tindak pidana, agar saat atau sedang atau diduga terjadinya tindak pidana Pihak Berwajib dapat melindungi korban dan menangkap pelaku tindak pidana kejahatan.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait peristiwa hukum dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya pada Akun NET Attorney yang berkolaborasi dengan Media Kumparan.com pada link https://kumparan.com/net_attorney/viral-kasus-di-bintaro-hal-yang-dilakukan-jika-menjadi-korban-pemerkosaan-1tzFXNWLnvq/full

6 Komentar. Leave new

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu