Penulis : Safira E. Insanidya
Editor : Eti Oktaviani, S.H.
Pertanyaan: Bagaimana perlindungan hukum bagi korban Revenge Porn?
Analisahukum.com – Perkembangan teknologi yang pesat membuat informasi tersalurkan dengan cepat. Platform Media sosial, seperti Instagram, Facebook, X, dan lainnya kini menjadi sarana yang digemari masyarakat. Tidak hanya untuk scrolling, tetapi juga untuk menyebarkan informasi. Kemajuan teknologi dan berkembangnya media sosial membawa pengaruh baik dalam memberikan akses cepat terhadap penyebaran informasi, pengetahuan, dan membangun jejaring sosial yang luas. Namun, di sisi lain, jika disalahgunakan, dapat menjadi ruang bagi kejahatan siber (cybercrime), termasuk cyberpornography.
Cyberpornography adalah bentuk kejahatan cyber yang melanggar norma kesusilaan yang berfokus pada konten pornografi, seperti penyebarannya. Salah satu bentuk dari Cyberpornography adalah Revenge Porn atau Pornografi balas dendam.
Apa itu Revenge Porn?
Revenge porn merupakan salah satu bentuk tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara menyebarkan foto, gambar, atau video bermuatan seksual atau asusila, dengan mengunggah konten tersebut ke internet untuk kepentingan pribadi tanpa adanya izin dari individu yang terdapat dalam konten tersebut[1]. Tindakan ini termasuk pelanggaran privasi individu dan menimbulkan dampak yang serius terhadap kondisi sosial, serta psikologi korban. Secara psikologis korban dapat mengalami tekanan mental, rasa malu, ketakutan, kecemasan, hingga stres dan depresi yang berkepanjangan. Tidak hanya secara psikologis, penyebaran konten tanpa izin ini juga berdampak sosial, di mana korban menjadi sasaran cibiran dan penilaian negatif dari masyarakat.
Revenge Porn termasuk kejahatan kekerasan seksual sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf (i) UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Yang berbunyi, (1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: (i) kekerasan seksual berbasis elektronik.
Perlindungan Hukum bagi Korban
Dalam hal ini terdapat sejumlah perlindungan dan peraturan perundang-undangan yang bisa diberikan kepada korban.
a) Rehabilitasi & Bantuan Psikologis, Psikososial
Revenge Porn ini melibatkan penyebaran konten intim atau seksual yang mana korban nya memiliki perlindungan, berupa bantuan medis & rehabilitasi psikologis sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 6 ayat (1)
- Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Korban tindak pidana terorisme, Korban tindak pidana perdagangan orang, Korban tindak pidana penyiksaan, Korban tindak pidana kekerasan seksual, dan Korban penganiayaan berat, selain berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak mendapatkan: a. bantuan medis; dan b. bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
b) Restitusi & Ganti Rugi
Korban Revenge Porn akan mendapatkan Restitusi & Ganti Rugi sebagaimana pasal 30 ayat (1) dan (2) UU TPKS
Pasal 30
(1) Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan.
(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual; c. penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/ atau d. ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
c) Pendampingan Hukum
Korban Kekerasan Seksual termasuk Revenge Porn dapat mengakses pendampingan hukum pada setiap tingkatan pemeriksaan sesuai yang disebutkan pada Pasal 26 ayat (1) UU TPKS.
Pasal 26 ayat (1)
Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
d) Sanksi Hukum bagi Pelaku Revenge Porn
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Revenge Porn termasuk ke dalam kategori penyebaran konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Pasal 27
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum’’
Pasal 45
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Dijelaskan pula dalam Pasal 14 ayat (1) UU TPKS untuk menjerat pelaku ketika pelaku menyebarkan konten seksual mantan pasangan (atau siapa pun) tanpa persetujuan.
Pasal 14
(1) Setiap Orang yang tanpa hak:
a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
b. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
c. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 14 ayat (2) UU TPKS Menegaskan bahwa apabila tindakan pada ayat (1) dilakukan dengan maksud tertentu, seperti untuk memeras, mengancam, memaksa, menyesatkan atau memperdaya korban.
Pasal 14 ayat 2
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:
- untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau
- menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
- UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Dalam KUHP baru, perbuatan menyebarkan konten seksual atau pornografi dapat dijerat dengan pasal 407 ayat (1) KUHP Baru
Pasal 407
(1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI.”
KESIMPULAN
Revenge porn merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi akibat penyebaran konten seksual tanpa persetujuan. Seringkali disertai motif balas dendam. Perbuatan ini menimbulkan dampak serius terhadap privasi, martabat, serta kondisi psikologis dan sosial korban.
Secara hukum, revenge porn diakui sebagai kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i UU TPKS, serta diperkuat oleh ketentuan dalam Pasal 14 UU TPKS, Pasal 27 dan 45 UU ITE, dan Pasal 407 KUHP baru. Dengan demikian, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana, sementara korban berhak atas perlindungan hukum, termasuk rehabilitasi, restitusi, dan pendampingan hukum selama proses peradilan. Adanya dasar hukum ini menunjukkan bahwa revenge porn telah menjadi isu serius dalam sistem hukum Indonesia, sehingga penanganannya harus dilandasi semangat keadilan, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
DASAR HUKUM
- UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS
- UU Nomor 1 Tahun 2024 Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP
JURNAL
Sinaga, Debora, and Ivana Lidya. “Perlindungan Hukum Dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Revenge Porn Berdasarkan Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (Ite) Dan Uu No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Tpks).” Padjadjaran Law Review 12, no. 1 (2024): 32–45. https://doi.org/10.56895/plr.v12i1.1644.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait tindak pidana kekerasan seksual dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

