Penulis : Muhammad Indra Muhtar
Editor : Nasrul Saftiar Dongoran, S.H., M.H., CCL., CTA.
Pertanyaan: Bagaimana upaya hukum penyelesaian sengketa lelang bermasalah?
Analisahukum.com – Sebelum menjawab pertanyaan di atas, Penulis akan terlebih dahulu menjelaskan apa yang dimaksud dengan Lelang dan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang, Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang. KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. KPKNL memiliki wewenang dalam pelayanan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. Sesuai peraturan perundang-undangan. KPKNL juga memiliki fungsi inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara, serta pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara.
Penyelesaian Melalui Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri
Penyelesaian sengketa lelang bermasalah seperti proses yang cacat secara hukum atau tidak adil yang dapat menimbulkan kerugian signifikan bagi salah satu pihak, terutama debitur. Contohnya seperti ketika nilai limit lelang ditetapkan sepihak oleh kreditur jauh di bawah harga pasar wajar, atau bahkan di bawah nilai taksiran awal saat kredit diajukan. Hal ini sangat merugikan karena membuat debitur tidak hanya kehilangan asetnya dengan harga murah, tetapi juga tetap terjerat sisa utang yang seharusnya bisa lunas jika aset terjual dengan harga wajar. Penyelesaian perkara tersebut dapat ditempuh melalui pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Gugatan perdata ini dapat diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), yakni apabila pelaksanaan lelang dianggap melanggar hak perdata seseorang dan menimbulkan kerugian. Gugatan juga dapat didasarkan pada wanprestasi apabila terdapat pelanggaran terhadap perjanjian sebelumnya antara para pihak.
Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri
Gugatan wanprestasi dapat dilakukan apabila masalah lelang bersumber dari pelanggaran klausul dalam perjanjian kredit awal. Contohnya apabila perjanjian menyebutkan metode penilaian aset yang ternyata tidak diikuti oleh kreditur dan tidak dilakukan secara professional oleh penilai publik, maka debitur dapat mengajukan gugatan wanprestasi.
Pokok dari gugatan wanprestasi terletak pada pembuktiannya yang lebih terarah, karena debitur hanya perlu menunjukkan keberadaan klausul yang jelas dalam perjanjian kredit serta bukti bahwa kreditur tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut. Alat bukti yang paling penting adalah dokumen perjanjian kredit itu sendiri, yang kemudian dapat diperkuat dengan bukti tambahan seperti laporan penilaian aset dari penilai publik lain atau keterangan saksi ahli.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri
Permasalahan yang biasanya terjadi dalam pelaksanaan lelang adalah nilai limit lelang terlalu rendah apabila dibandingkan dengan nilai pasar berdasarkan penilaian oleh debitor sebelum mengajukan kredit. Penyelesaian permasalahan di atas adalah dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri oleh pihak yang dirugikan, khususnya debitor yang merasa bahwa nilai limit lelang tidak mencerminkan nilai wajar atau terjadi pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dan kepatutan dalam proses lelang. Dalam gugatan tersebut, debitor dapat mendalilkan bahwa nilai limit yang ditetapkan oleh kreditor bersama KPKNL tidak sesuai dengan nilai pasar yang sebenarnya, serta tidak mempertimbangkan penilaian independen atau appraisal yang objektif. Tindakan kreditor atau Penjual yang menetapkan nilai limit terlalu rendah tanpa dasar penilaian profesional atau bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi debitor. Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf e PMK Nomor 213/PMK.06/2020, “penjual bertanggung jawab atas kebenaran formil dan materiil nilai limit” sehingga apabila nilai tersebut terbukti tidak wajar dan merugikan, tanggung jawab hukum dapat dibebankan kepada pihak penjual melalui gugatan di pengadilan.
Laporan Tindak Pidana
Selain itu, apabila dalam pelaksanaan lelang ditemukan adanya indikasi tindak pidana, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur hukum pidana. Misalnya, apabila terdapat bukti bahwa proses lelang dilakukan dengan persekongkolan antara peserta atau pemenang lelang telah ditentukan sebelumnya guna menekan harga, hal tersebut dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Demikian pula, apabila ditemukan adanya pemalsuan atau penipuan terhadap dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan lelang, maka perbuatan tersebut juga termasuk tindak pidana. Dalam situasi demikian, pihak yang dirugikan berhak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Apabila unsur pidana terbukti, maka hasil lelang dapat diajukan pembatalan, dan para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum pidana.
Kesimpulan
Sengketa dalam pelaksanaan lelang dapat terjadi apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku, seperti penetapan nilai limit yang tidak wajar, proses yang tidak transparan, atau pelaksanaan lelang yang merugikan salah satu pihak, khususnya debitor. Dalam situasi tersebut, debitor yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri berdasarkan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Pengajuan gugatan ini bertujuan untuk memperoleh keadilan melalui pembatalan risalah lelang, Mekanisme gugatan perdata juga berperan sebagai instrumen pengawasan yuridis terhadap tindakan kreditor atau penjual yang tidak melaksanakan proses lelang secara adil dan proporsional.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang;
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait lelang dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

