Penulis : Zikrina Istigfarah, S.H.
Editor : Eti Oktaviani, S.H.
Pertanyaan: Bagaimana akibat hukum perjanjian kerja yang melanggar hukum?
Analisahukum.com – Dalam praktik ketenagakerjaan, perjanjian kerja merupakan dasar hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Namun, pada kenyataannya tidak semua perjanjian kerja disusun secara adil, transparan dan partisipatif. Bahkan tak jarang ditemukan perjanjian kerja yang justru merugikan para pekerja. Oleh karena itu, artikel ini akan berusaha membantu memahami tentang akibat yang ditimbulkan terhadap perjanjian kerja yang merugikan.
Apa itu perjanjian kerja?
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menjelaskan mengenai pengertian perjanjian kerja:
“Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”
Kesepakatan terhadap perjanjian kerja menjadi dasar terjadinya hubungan kerja. Dalam hubungan kerja terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi, seperti unsur pekerjaan, perintah dan upah. Pemenuhan terhadap unsur-unsur tersebut, berakibat pada sahnya hubungan kerja, karena dianggap telah tunduk pada perjanjian kerja.
Apa saja isi Perjanjian Kerja?
Menurut Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, menyebutkan muatan yang harus ada dalam perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, diantaranya:
- nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
- jabatan atau jenis pekerjaan;
- tempat pekerjaan;
- besarnya upah dan cara pembayarannya;
- syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
- mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
- tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
- tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Perjanjian kerja dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun lisan. Namun, pembuatan perjanjian dalam bentuk tertulis akan lebih disarankan karena dapat menjadi bukti hukum apabila dikemudian hari terjadi perselisihan.
Bagaimana jika perjanjian kerja merugikan pihak pekerja?
Dasar pembuatan suatu perjanjian kerja diatur dalam Pasal 52 UU Ketenagakerjaan yaitu:
- Perjanjian Kerja dibuat atas dasar:
- Kesepakatan kedua belah pihak
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
- Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan di atas, telah disebutkan bahwa apabila isi perjanjian kerja mengandung ketentuan yang dilarang maka atas suatu perjanjian kerja tersebut dapat dibatalkan atau dapat batal demi hukum.
Ada banyak sekali bentuk kerugian yang dihadapi oleh para pekerja, salah satu yang seringkali terjadi adalah mengenai upah tidak sesuai dengan standar UMP/UMK. Jika dikaitkan dengan Pasal 52 ayat (3) yang menyatakan bahwa:
“Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum”
Maka dapat diketahui apabila terjadi penetapan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan mengakibatkan perjanjian kerja tersebut menjadi batal demi hukum. Artinya, terhadap perjanjian kerja tersebut dianggap tidak pernah ada. Sehingga terhadap suatu perjanjian kerja harus tunduk pada ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum:
- Pasal 1 angka 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait ketenagakerjaan dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.


1 Komentar. Leave new
Salam hangat & hormatku mbk Brow zikrina istimewa menyala pokoknya, Panjang umur perjuangan