AnalisaHukum.com – Perkenalkan saya Wita dari Medan ingin minta penjelasan dari NET Attorney mengenai bagaimana upaya hukum jika suami menjual sebagian harta bersama seperti tanah dan rumah tanpa persetujuan istri ?
Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai apa itu harta bersama dan bagaimana aturan hukumnya di Indonesia. Harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 35 ayat (1) yang berbunyi:[1]
Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Bilamana Suami ingin menjual sebagaian harta bersama seperti tanah dan rumah harus dengan persetujuan istri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 36 ayat (1) yang berbunyi:[2]
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Aturan hukum mengenai suami atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 92 yang berbunyi:[3]
Pasal 92
Suami atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
Jadi suami yang menjual harta bersama baik itu sebagian atau seluruhnya seperti tanah beserta rumah yang tanpa persetujuan istri adalah tidak sah, hal ini dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 701 K/Pdt.1977, menyatakan bahwa Jual beli tanah yang merupakan harta bersama disetujui pihak istri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan istri adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang dibuat atas jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum.”
Upaya hukum jika suami menjual sebagian harta bersama seperti tanah dan rumah tanpa persetujuan istri adalah dapat menggugat secara perdata ke pengadilan negeri dan/atau melaporkan tindak pidana ke kepolisian.
Istri dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap suami untuk mengganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Selain itu, Istri juga dapat melaporkan suami yang telah menjual sebagian harta bersama tanpa persetujuan kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perjanjian, perkawinan dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.
[1] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 35 ayat (1);
[2] Ibid, Pasal 36 ayat (1);
[3] Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, pasal 92;