Upaya Hukum Jika Penggugat Tidak Puas Dengan Putusan Hakim

Gambar oleh Daniel Bone dari Pixabay

AnalisaHukum.com – Perkenalkan Dico ingin bercerita mengenai pengalaman mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ini ditolak Hakim, padahal saya yakin bukti-buktinya sudah kuat. Bagaimana upaya hukum jika penggugat tidak puas dengan putusan hakim ?

Jika anda tidak puas dengan putusan hakim pada pengadilan negeri, maka anda dapat melakukan upaya hukum banding.

Upaya hukum banding diatur dalam pasal 188 sampai dengan 194 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Selain itu upaya hukum banding juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman pasal 21 ayat (1) yang berbunyi:[1]

Pasal 21

(1) Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang ini menentukan lain.

Adapun jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum banding diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan Di Jawa dan Madura Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:[2]

Pasal 2

(1) Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berkuasa dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan.

Anda yang merasa tidak puas dengan putusan hakim pengadilan negeri dapat mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung setelah hari pembacaan putusan.

Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender ini anda dapat berkonsultasi dengan Advokat untuk memperoleh pendampingan hukum di tingkat banding. Semakin cepat anda berkonsultasi, akan baik untuk pembelaan di tingkat banding. Advokat yang dengan cepat menerima berkas bukti surat dan keterangan saksi serta putusan bisa melakukan  analisa hukum apa yang menjadi kelemahan anda dalam pemeriksaan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perjanjian jual beli, upaya hukum banding, kasasi dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.


[1] Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, Pasal 21 ayat (1);

[2] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan Di Jawa dan Madura, Pasal 2 ayat (1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu