Upaya Hukum Jika Harta Warisan Dijual Pihak Ketiga

Analisahukum.com – Bagaimana jika harta warisan dijual pihak ketiga (bukan ahli waris yang berhak) tanpa sepengetahuan para ahli waris, Upaya hukum apa yang dapat ditempuh ahli waris untuk menuntut pengembalian harta warisan dan meminta ganti kerugian ?

Analisa Hukum singkat dari NET Attorney seputar masalah hukum yang sering dihadapi masyarakat.

Inti jawaban singkat : Para Ahli waris atau salahsatu ahli waris dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak lain atas penjualan harta warisan pada Pengadilan Negeri.

Upaya Hukum yang Dilakukan Ahli Waris  Jika Harta Warisan Dijual Pihak Ketiga

Bila suatu obyek harta warisan dikuasai pihak ketiga (bukan ahli waris), gugatan pengembalian harta warisan tidak harus mengikutsertakan seluruh ahli waris.[1]

Ahli waris dapat mengajukan upaya hukum dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak ketiga dengan dasar menguasai obyek harta warisan tanpa hak yang merugikan ahli waris.

Dasar hukum gugatan perbuatan melawan hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 yang berbunyi:[2]

Pasal 1365

Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian.

Dari rumusan pasal diatas, maka ahli waris nantinya sebagai penggugat berkewajiban untuk membuktikan bahwa tergugat memenuhi unsur-unsur PMH.

Unsur pertama, adanya perbuatan tergugat yang meliputi perbuatan yang bersifat aktif maupun pasif. Pengertian pasif di sini adalah sikap tergugat yang tidak melakukan apa-apa.

Unsur kedua, perbuatan tergugat tersebut melawan hukum yang secara sempit dapat diartikan melanggar undang-undang. Pada perkembangannya, melawan hukum ditafsirkan lebih luas sehingga tidak lagi terbatas hanya pada melanggar undang-undang, tetapi juga melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, dan bertentangan dengan kepentingan umum. Disini ahli waris dapat membuktikan harta warisan tersebut merupakan miliknya, sehingga pihak ketiga yang menjual dan membeli harta warisan telah menguasai harta warisan yang melanggar hak ahli waris.

Unsur ketiga, kesalahan yang meliputi kesalahan yang bersifat sengaja maupun lalai. Unsur keempat, kerugian yang meliputi kerugian materil maupun imateril. Unsur kelima, kausalitas antara PMH dan kerugian.

Unsur keempat, penggugat harus dapat membuktikan sekaligus berupaya meyakinkan hakim bahwa PMH yang dilakukan tergugat dan kerugian yang dialami penggugat memiliki hubungan kausalitas. Ahli waris dapat memberikan bukti dengan harta warisan dikuasai oleh Pihak Ketiga mengakibatkan kerugian bagi ahli waris karena tidak dapat lagi mengelola harta warisan dan mendapat manfaat dari harta warisan tersebut.

Jadi ahli waris dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak ketiga yang menjual harta warisan untuk meminta pengembalian harta warisan dan ganti kerugian.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perjanjian dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.


[1] https://analisahukum.com/tuntutan-pengembalian-harta-warisan-dari-tangan-pihak-ketiga-cukup-diajukan-salah-satu-ahli-waris/

[2] Kitab Undang-Undang Hukum Perdatam Psl 1365;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu