Upaya Hukum Investor Terhadap Emiten Yang Melanggar Aturan Pasar Modal Mengakibatkan Kerugian

Penulis  : Muhammad Indra Muhtar

Editor    : Nasrul Saftiar Dongoran, S.H., M.H., CCL., CTA.

Pertanyaan : Apakah Investor Ritel Bisa Menggugat Emiten Atau Penjamin Emisi (Underwriter) Jika Obligasi Gagal Bayar?

Analisahukum.com – Investor memiliki hak secara hukum untuk menggugat emiten dan/atau penjamin emisi (underwriter) dalam hal terjadi gagal bayar obligasi, sepanjang dapat dibuktikan adanya wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang merugikan investor. Sebelum masuk penjelasan lebih lanjut, penulis menghimbau pembaca untuk mengerti hal ini terlebih dahulu. Obligasi adalah salah satu jenis Efek berbentuk surat pengakuan utang jangka menengah atau panjang yang diterbitkan oleh suatu pihak (korporasi atau pemerintah) dengan kewajiban untuk membayar bunga secara periodik serta melunasi pokok utangnya pada saat jatuh tempo.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal atau biasa disebut UUPM sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), obligasi termasuk dalam kategori Efek, yaitu surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal. Penerbit obligasi disebut sebagai Emiten, yaitu pihak yang melakukan Penawaran Umum atas Efek kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UUPM. Dalam struktur penerbitan obligasi, keberadaan Wali Amanat menjadi elemen penting. Berdasarkan Pasal 1 angka 29 UU P2SK, Wali Amanat adalah pihak yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Wali Amanat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020, termasuk melakukan due diligence terhadap emiten, memastikan keterbukaan informasi, serta menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi apabila terjadi potensi wanprestasi. Selain itu, dalam proses Penawaran Umum, terdapat pula Penjamin Emisi Efek, yakni pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk menjamin penjualan efek kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 UUPM.

Upaya hukum ini dapat berupa gugatan perdata berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH), serta tindakan administratif maupun pidana bila terbukti melanggar ketentuan pasar modal. Gugatan secara perdata dapat dilakukan dengan pihak tergugat Emiten dan/atau Penjamin Emisi Efek (Underwriter). Berikut merupakan penjelasan mengenai gugatan terhadap Emiten dan Penjamin Emisi Efek (Underwriter):

1. Gugatan terhadap Emiten karena Gagal Bayar

Gugatan terhadap emiten karena gagal bayar obligasi merupakan langkah hukum yang dapat diambil oleh investor apabila emiten tidak memenuhi kewajiban pembayaran pokok utang atau bunga obligasi sesuai yang diperjanjikan. Tindakan emiten yang tidak memenuhi prestasi sebagaimana tercantum dalam prospektus atau perjanjian perwaliamanatan tergolong sebagai wanprestasi. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata yang memberikan hak kepada kreditur dalam hal ini investor untuk menuntut pemenuhan perikatan, penggantian kerugian, atau tindakan hukum lainnya. Selain itu, Pasal 111 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) secara tegas menyatakan bahwa pihak yang dirugikan akibat pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan pelaksananya berhak mengajukan gugatan ganti rugi.

Investor dapat memilih untuk menggugat secara langsung atau memberikan kuasa kepada Wali Amanat sebagai wakil hukum yang sah untuk mewakili kepentingannya di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) UUPM. Unsur penting dalam gugatan ini meliputi keberadaan kewajiban kontrak, tidak terpenuhinya kewajiban tersebut oleh emiten, serta adanya kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum. Gugatan ini dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sebagai gugatan wanprestasi, atau dalam kondisi tertentu investor juga dapat mengajukan permohonan kepailitan terhadap emiten yang secara nyata tidak mampu membayar utangnya kepada lebih dari satu kreditur, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dengan demikian, jalur hukum ini merupakan bentuk perlindungan represif yang disediakan oleh sistem hukum Indonesia untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan investor di pasar modal.

2. Gugatan terhadap Penjamin Emisi Efek (Underwriter)

Gugatan terhadap Penjamin Emisi Efek (underwriter) dalam hal terjadi gagal bayar obligasi oleh emiten merupakan tindakan hukum yang dapat diajukan apabila terbukti bahwa underwriter telah melakukan kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban hukum dan kontraknya. Penjamin Emisi Efek, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan emiten, baik dengan maupun tanpa kewajiban membeli sisa efek yang tidak terjual. Dalam praktiknya, underwriter berkewajiban melakukan due diligence dan memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan kepada publik bersifat akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Apabila Penjamin Emisi Efek terbukti telah memberikan informasi yang menyesatkan, lalai dalam mengungkapkan informasi material, atau tidak menjalankan prinsip keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 25 UUPM, maka pihak yang dirugikan, termasuk investor, berhak mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 111 UUPM.

Gugatan yang diajukan oleh investor dapat berupa tuntutan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat keputusan investasi yang didasarkan pada informasi yang cacat atau menyesatkan, dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Namun, penting untuk dipahami bahwa underwriter tidak bertanggung jawab secara langsung atas kewajiban pembayaran obligasi, karena tanggung jawab utama atas pemenuhan prestasi tetap berada pada emiten sebagai penerbit. Oleh karena itu, keberhasilan gugatan terhadap underwriter sangat bergantung pada pembuktian adanya kelalaian atau default dalam proses penjaminan emisi yang menyebabkan investor mengambil keputusan investasi yang merugikan. Dalam hal ini, peran audit hukum (legal audit), dokumen prospektus, dan rekam jejak komunikasi publik menjadi bukti penting dalam proses pembuktian di pengadilan.

Kesimpulan

Investor sebagai pihak yang membeli obligasi melalui mekanisme pasar modal memiliki kedudukan hukum yang sah untuk menggugat hak-haknya apabila terjadi kegagalan pembayaran (default) oleh emiten. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan kerangka hukum yang komprehensif bagi perlindungan investor, baik melalui jalur gugatan wanprestasi terhadap emiten maupun gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penjamin emisi efek (underwriter). Gugatan terhadap emiten dilakukan apabila emiten gagal memenuhi kewajiban kontraknya untuk membayar bunga maupun pokok obligasi sebagaimana dijanjikan dalam prospektus atau perjanjian perwaliamanatan. Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1239 KUHPerdata sebagai bentuk wanprestasi, serta diperkuat oleh Pasal 111 UUPM yang memberikan hak bagi investor untuk menggugat atas pelanggaran terhadap ketentuan hukum pasar modal. Investor dapat menggugat secara langsung maupun melalui kuasa kepada wali amanat dan dalam kondisi tertentu juga dapat mengajukan permohonan kepailitan apabila emiten sudah tidak mampu membayar kewajibannya kepada kreditur.

Gugatan terhadap Penjamin Emisi Efek (underwriter) dapat diajukan apabila terbukti terjadi pelanggaran prinsip keterbukaan, kelalaian dalam menyampaikan informasi material, atau penyampaian informasi yang menyesatkan dalam proses penawaran umum. Gugatan ini tidak diajukan atas dasar wanprestasi karena tidak ada hubungan kontrak antara investor dan underwriter, melainkan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Landasan hukumnya juga terdapat pada Pasal 90 dan 91 UUPM sebagaimana diuabah menjadi UU P2SK, yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam dokumen publik dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam hal ini, keberhasilan gugatan sangat bergantung pada pembuktian atas adanya unsur kesalahan, kelalaian, dan kerugian yang timbul akibat tindakan underwriter tersebut. Hukum pasar modal kita telah menyediakan instrumen hukum yang jelas dan dapat diakses oleh investor untuk menuntut keadilan apabila dirugikan akibat gagal bayar obligasi. Namun, efektivitas upaya hukum ini sangat bergantung pada kecermatan pembuktian, kekuatan dokumen kontrak dan prospektus, serta keberadaan bukti-bukti konkret yang menunjukkan adanya wanprestasi atau kelalaian hukum. Oleh karena itu, investor baik individu maupun institusi dianjurkan untuk memahami struktur hukum dari instrumen investasi yang dibelinya serta secara proaktif memantau keterbukaan informasi yang diberikan oleh emiten maupun penjamin emisi sebagai bagian dari manajemen risiko dalam berinvestasi di pasar modal.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK);
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait pasar modal dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu