AnalisaHukum.com, Jakarta – Penerimaan konsultasi yang dilakukan oleh masyarakat kepada NET Attorney mengenai pelaporan dugaan tindak pidana, sehingga NET Attorney mengadakan Live Instagram @netattorney dengan HAI Academia Lawyer Talk Series pada sabtu 14 November 2020 yang lalu.
Pelaporan dugaan tindak pidana ini bisa sulit atau mudah, tergantung pada persiapan dari si pelapor dan tindakan profesional dari aparat pemerintah yang menjalankan pelayanan publik. Nah melalui diskusi dari Narasumber Nasrul Dongoran selaku Advokat sekaligus Founder NET Attorney menceritakan seputar pengalaman membuat laporan dugaan tindak pidana.
Masyarakat yang melihat, mengetahui dan/atau mengalami peristiwa tindak pidana dapat membuat laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana baik itu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan instansi lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur perbedaan Laporan dan Pengaduan pada pasal 1 angka 24 dan 25 yang berbunyi:[1]
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Jadi perbedaan pengaduan dan laporan adalah tindak pidana yang dilakukan merupakan delik biasa, sedangkan pengaduan merupakan delik aduan, syarat pengaduan dari orang yang dirugikan.
Adapun Tips dan Trik Membuat Laporan Dugaan Tindak Pidana sebagai berikut:[2]
pertama, pelapor harus membuat uraian kronologis tindak pidana;
kedua, pelapor mengumpulkan nama saksi yang melihat peristiwa tindak pidana;
ketiga, pelapor mengumpulkan bukti surat yang berkaitan untuk mengungkap peristiwa tindak pidana, termasuk surat keterangan atau surat dukungan yang memperkuat laporan;
keempat, pelapor dan ditemani teman/keluarga datang ke kantor pelayanan terpadu satu pintu kepolisian, kejaksaan, komisi pemberantasan korupsi, kementrian lingkungan hidup dan kehutanan dan instansi lainnya;
kelima, pelapor yang sudah masuk ke kantor pelayanan terpadu satu pintu mengambil nomor antrian untuk pelaporan dan memfoto nomor antiran sebagai bukti jika anda sudah datang membuat laporan;
keenam, pelapor menceritakan peristiwa tindak pidana serta menyerahkan bukti yang sudah di fotocopy kepada petugas pelayanan;
ketujuh, pelapor membawa buku dan mencatat nama petugas pelayanan serta mencatat keterangan dari petugas pelayanan;
kedelapan, jika laporan diterima oleh petugas pelayanan maka pelapor akan diberikan surat tanda terima laporan;
kesembilan, jika laporan tidak diterima oleh petugas pelayanan tanpa memberikan surat penolakan secara resmi, maka pelapor dapat melakukan pengaduan ke instansi pengawas internal lembaga terkait dan ombudsman atas pelayanan yang tidak profesional.
Pelapor membuat pengaduan berdasarkan uraian peristiwa pelaporan dan bukti antrian laporan serta saksi dari teman/keluarga yang mendampingi saat laporan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Jadi dari hasil pengaduan anda ke instansi pengawas internal lembaga terkait dan Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan terhadap petugas pelayanan yang tidak profesional, sehingga jika terbukti Petugas Pelayanan menolak laporan tanpa dasar hukum atau melakukan tindakan tidak profesional ini akan mendapatkan sanksi. Akhirnya Pelapor dapat membuat laporan dugaan tindak pidana dengan pengawasan dari Instansi Pengawas Internal dan Ombudsman atau lembaga lainnya.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkaitperistiwa hukum dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.
[1] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 24 dan 25.
[2] Diskusi Live Instagram NET Attorney Tips dan Trik Melaporkan Dugaan Tindak Pidana yang disampaikan oleh Narul Dongoran selaku Founder NET attorney pada 14 November 2020.
3 Komentar. Leave new
Awesome write-up. I am a regular visitor of your site and appreciate you taking the time to maintain the excellent site. I will be a regular visitor for a long time. Carmita Tom Nordine
I am in fact thankful to the owner of this site (Xavier) who
has shared this impressive post
terrific as well as impressive blog site. I really intend to thank you,
for providing us much better information.
my page – The Stainless