Soal ‘The World of The Married’, Apakah Suami Selingkuh Bisa Digugat Cerai ?

AnalisaHukum.com, Jakarta – Buat Anda penggemar Drama Korea (Drakor) yang pernah menonton Film The World of The Married, dalam Film ini menceritakan istri tersakiti, suami selingkuh dan pelakor.

Kehidupan Sun Woo terguncang dengan kehadiran orang ketiga Yeo Da Kyung. Rupanya diam-diam Tae Oh menjalin hubungan dengan wanita muda tersebut. Sun Woo membongkar perselingkuhan Tae Oh dihadapan orang tua Da Kyung kalau pelakor cantik itu tengah mengandung anak Tae Oh (suaminya).

Dari kisah film The World of The Married ini menceritakan Suami selingkuh hingga memiliki anak dari orang ketiga. Apakah Suami berselingkuh dapat digugat cerai di Indonesia ?

Simak ulasan hukumnya mengenai alasan-alasan perceraian sebagai berikut:         

Definisi Perceraian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah Perpisahan, Perpecahan, perihal bercerai (antara suami istri).[1]

Di Indonesia bagi warga negara tunduk pada Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 38 menyebutkan:[2]

Pasal 38

perkawinan dapat putus karena :

  1. Kematian,
  2. Perceraian dan
  3. Atas keputusan Pengadilan.

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 19 menyebutkan:[3]

Pasal 19

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Bagi Pemeluk Agama Islam ada alasan perceraian selain alasan-alasan diatas, ada tambahan alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 yang berbunyi :[4]

g. Suami melanggar taklik talak;

k. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Jadi Suami yang melakukan perselingkuhan yang berbuat zina dapat dilakukan cerai gugat oleh Istri mengacu pada Pasal 19 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf a.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perceraian, hukum keluarga dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi NET Attorney di Kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email halo@analisahukum.com.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya pada Akun NET Attorney yang berkolaborasi dengan Media Kumparan.com pada Link https://kumparan.com/net_attorney/soal-the-world-of-the-married-apakah-suami-selingkuh-bisa-digugat-cerai-1tfTX9IeLHR/full


[1] https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/perceraian

[2] Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 38

[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 19

[4] Kompilasi Hukum Islam Pasal 116.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu