Analisahukum.com – Siapa pihak yang digugat dalam perjanjian bila terjadi wanprestasi bisnis, apakah seluruh pihak yang tandatangan dalam perjanjian ?
Analisa Hukum singkat dari NET Attorney seputar masalah hukum yang sering dihadapi masyarakat.
Inti Jawaban Singkat : Yang dapat menjadi Pihak Penggugat maupun Tergugat dalam perkara wanprestasi yang timbul dari pelaksanaan perjanjian, hanya terbatas pada orang yang terlibat menjadi pihak dalam perjanjian.
Pihak Dalam Perkara Wanprestasi Yang Timbul Dari Perjanjian Bisnis
Yang menjadi Pihak Penggugat maupun Tergugyat dalam perkara yang timbul dalam perjanjian terbatas pada diri pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian. Perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya ini juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1340 yang berbunyi:[1]
Pasal 1340
Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.
Sesuai dengan asas yang ditegaskan dalam Pasal 1340 KUHPerdata : persetujuan hanya mengikat atau berlaku antara pihak yang membuatnya. Prinsip ini disebut dengan contract party pada satu segi, dihubungkan dengan sifat hak relatif yang melekat pada perjanjian pada sisi lain. Selanjutnya pasal ini menegaskan, persetujuan ini tidak dapat menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga. Sebaliknya, pihak ketiga tidak dapat memperoleh manfaat dari perjanjian.[2]
Penerapan yang demikian ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1270 K/Pdt/1991[3] yang menyatakan, suatu perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata, hanya mengikat kepada mereka. Oleh karena itu gugatan yang menarik Tergugat I dan II yang tidak ikut menandatangani perjanjian adalah keliru dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Jadi, Pihak yang digugat dalam perjanjian bila terjadi wanprestasi terbatas pada diri orang yang menjadi para pihak yang memberikan persetujuan untuk terikat dalam sebuah perjanjian.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perjanjian dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.
[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Psl 1340;
[2] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Edisi Cetakan Keenam Belas (Jakarta : Sinar Grafika, 2016), 114.
[3] Tanggal 30 – 11 – 1993, Varia Peradilan, Tahun IX, No. 97, Oktober 1993, hlm. 36.