Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi

Penulis          : Zaki Mubarak

Editor              : Nasrul Saftiar Dongoran, S.H., M.H., CCL., CTA.

Analisahukum.com – Korporasi sebagai entitas hukum tidak hanya berperan dalam kegiatan ekonomi, tetapi juga dapat menjadi pelaku dalam tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila terbukti terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam perbuatan korupsi. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa korporasi dapat memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau karyawannya atas nama dan untuk kepentingan korporasi. Secara yuridis, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi telah mengatur kemungkinan penjatuhan pidana terhadap korporasi. Dalam Pasal 20 disebutkan bahwa jika suatu tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dikenakan terhadap korporasi itu sendiri dan/atau pengurusnya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini menjadi langkah penting dalam menjawab tantangan kejahatan korporasi yang kian kompleks. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban korporasi dimulai dari Pasal 45, yang menegaskan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana. Korporasi yang dimaksud mencakup berbagai bentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, firma, CV, dan bentuk usaha atau perkumpulan lain, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak. Hal ini memperluas cakupan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tidak hanya terbatas pada individu perseorangan.

Selanjutnya, Pasal 46 dan Pasal 47 menjelaskan bahwa tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak yang terkait dengan korporasi. Tindak pidana ini tidak hanya dilakukan oleh pengurus yang memiliki kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi, tetapi juga dapat dilakukan oleh orang lain yang bertindak atas nama korporasi, untuk kepentingan korporasi, atau yang memiliki kekuasaan terhadap arah kebijakan korporasi. Bahkan, pihak yang berada di luar struktur formal, seperti pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat (beneficial owner), juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti mengendalikan atau mengarahkan tindak pidana tersebut. Lebih lanjut, Pasal 48 dan Pasal 49 mengatur bahwa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi meliputi pengurus fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjerat pelaku langsung, tetapi juga pihak-pihak yang berperan di balik layar, yang mungkin secara nyata mempengaruhi arah dan keputusan korporasi dalam melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam hal pemidanaan, KUHP baru mengatur jenis-jenis pidana yang dapat dikenakan kepada korporasi. Berdasarkan Pasal 119, pidana pokok terhadap korporasi berupa pidana denda. Denda ini menjadi bentuk hukuman utama karena pidana penjara secara fisik tidak dapat diterapkan kepada badan hukum. Sementara itu, Pasal 120 mengatur berbagai pidana tambahan yang bisa dijatuhkan kepada korporasi, antara lain: Pembayaran ganti rugi; Perbaikan atas akibat tindak pidana; Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan; Pemenuhan kewajiban adat; Pembiayaan pelatihan kerja; Perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; Pengumuman putusan pengadilan; Pencabutan izin tertentu; Pelarangan permanen untuk melakukan perbuatan tertentu; Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha; Pembekuan kegiatan usaha; Pembubaran korporasi. Jenis-jenis pidana tambahan tersebut bertujuan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga mendorong pemulihan dan efek jera terhadap pelaku kejahatan korporasi.

Kesimpulan

Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, merupakan bentuk pengakuan hukum terhadap peran dan pengaruh besar entitas korporasi dalam kehidupan ekonomi dan sosial. Melalui UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan lebih lanjut ditegaskan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila terbukti terlibat dalam kejahatan, baik melalui tindakan langsung pengurus maupun kendali dari pihak luar seperti pemilik manfaat atau pemberi perintah. Ketentuan ini memperluas cakupan pelaku tindak pidana tidak hanya kepada individu, tetapi juga kepada badan hukum secara keseluruhan. Korporasi dapat dikenai pidana pokok berupa denda serta pidana tambahan seperti pencabutan izin, perampasan keuntungan, hingga pembubaran korporasi. Tujuan dari pengaturan ini tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan efek jera, memulihkan kerugian negara atau masyarakat, serta mendorong tata kelola usaha yang bersih dan bertanggung jawab.

Dasar Hukum

  1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait kasus tindak pidana korupsi dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu