AnalisaHukum.com, Jakarta – Proses Persidangan Kasus Pidana yang dilakukan secara Telekonfrensi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung menimbulkan banyak masalah antara lain;
Pertama, fasilitas layar monitor hanya ada satu dihadapan Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara, sehingga menyulitkan Penasehat Hukum yang berada diruang sidang hingga harus maju berdiri ke dekat layar monitor.
Kedua, Suara Penuntut Umum tidak terdengar jelas dan sering komunikasi terputus hingga persidangan berhenti beberapa saat, hingga akhirnya tim IT Pengadilan Negeri datang untuk memeriksa layar monitor agar bisa tersambung kembali.
Ketiga, Suara saksi yang dihadirkan oleh Penutut Umum juga tidak terdengar jelas, sehingga penasehat hukum harus mengulangi pertanyaan agar dimengerti oleh saksi dan begitu juga sebaliknya. sehingga pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan bukti tidak menjadi efektif, karena terbatasnya baik Hakim, Penuntut Umum hingga Penasehat hukum menggali kebenaran materil dalam persidangan.
hal tersebut yang menjadi kesulitan secara teknis melakukan persidangan melalui telekonfrensi selain fasilitas pengadilan yang belum memadai dan juga seringnya terputus komunikasi akibat gangguan sinyal sehingga persidangan ini menjadi tidak efektif dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Adapun secara hukum Persidangan secara elektronik dimana Terdakwa berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang mengikuti sidang secara telekonfrensi ini bertentangan dengan pasal 145 dan Pasal 154 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 145
- Pemberitahua untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada Terdakwa di alamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir
Jadi aturan dalam KUHAP itu menghendaki pemeriksaan Terdakwa dalam sidang di Pengadilan dan tidak mengatur pemeriksaan secara elektronik.
Secara Hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. Pasal 3 yang berbunyi :
Pasal 3
- Pengaturan Administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara”
Selain itu dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tersebut pada Point B Persidangan Pengadilan angka 1 Persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan. bahkan pada angka 4 Persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan e-litigasi.
Jadi secara hukum baik Perma Nomor 1 Tahun 2019 maupun Sema Nomor 1 Tahun 2020 tidak mengatur persidangan untuk jenis perkara pidana secara elektronik.
Lembaga Mahkahamah Agung dan Kejaksaan Agung yang melaksanakan sidang secara telekonfrensi ditengah Pandemic COVID-19 ini justru membahayakan keselamatan baik itu Hakim, Penuntut Umum, Penasehat Hukum maupun terdakwa. Jika aparat penegak hukum Hakim, Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan terdakwa mengalami infeksi Covid-19. maka adagium Keadilan ditunda adalah keadilan ditolak (Justice Delayed is Justice Denied) pada asas pradilan cepat, sederhana dan murah tidak akan pernah tercapai.
Agar Aparat Penegak hukum tidak terganjal dengan masa penahanan selama penundaan proses sidang. maka Penahanan Terdakwa di Rumah Tahanan Negara harus dilepaskan dan dialihkan menjadi Penahanan Rumah atau Penahanan kota sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) KUHAP.
Maka atas nama Kemanusiaan melalui tulisan ini saya memohon kepada Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung untuk menghentikan persidangan atau berlindung dirumah aja hingga proses penanganan Covid-19 berhasil dihilangkan, hal ini sejalan dengan Hukum tertinggi adalah Keselamatan rakyat (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait Kasus Pidana dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta kunjungi dan follow akun ig @netattorney.
Artikel ini telah dimuat sebelumnya pada Akun NET Attorney yang berkolaborasi dengan Media Kumparan.com pada link https://kumparan.com/net_attorney/persidangan-pidana-via-online-lemah-secara-hukum-dan-teknis-1t9RgJzD9QE