Perjanjian Utang Piutang Tanpa Akta Notaris Tetap Sah dan Diakui di Persidangan

Penulis           : Safira E. Insanidya

Editor             : Eti Oktaviani, SH

Pertanyaan: Apakah Perjanjian Utang Piutang Tanpa Akta Notaris Tetap Sah dan Diakui di Persidangan?

Analisahukum.com – Aktivitas finansial dapat mendorong seseorang untuk melakukan transaksi utang piutang dengan orang lain. Hutang piutang merupakan transaksi antara pihak yang memberikan pinjaman (kreditur) dan pihak yang menerima pinjaman (debitur) dan dalam hal ini si debitur berkewajiban mengembalikan pinjamannya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1763 KUHPerdata yang berbunyi ”Barangsiapa meminjam suatu barang wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang diperjanjikan”. Namun, rasa kepercayaan yang sudah terbangun di antara para pihak yang terlibat, seringkali membuat transaksi ini hanya dilakukan secara lisan tanpa dokumen tertulis, seperti akta. Lalu pertanyaannya adalah Apakah perjanjian utang-piutang tanpa akta notaris tetap sah?

Hutang piutang merupakan suatu perjanjian di antara pihak kreditur dan debitur. Hutang piutang dapat dikatakan sebagai perjanjian yang sah secara hukum apabila dalam melakukannya memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Yaitu:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Berlandaskan Pasal tersebut, jika dilakukannya hutang piutang memenuhi ke empat syarat tersebut, maka perjanjian hutang piutang tetap sah secara hukum walau tidak adanya dokumen tertulis atau akta notaris. Akan tetapi, suatu perjanjian termasuk hutang piutang jika hanya sebatas lisan memiliki kekurangan, yaitu kekuatannya di pengadilan lebih lemah jika dibandingkan dengan yang memiliki Akta Notaris. Kekurangan tersebut berkaitan dengan kekuatan pembuktian di Pengadilan saat terjadi perselisihan.

Alat bukti di dalam hukum perdata di atur dalam Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR, ”Maka yang disebut alat-alat bukti, yaitu: (1) bukti dengan surat, (2) bukti dengan saksi, (3) persangkaan-persangkaan, (4) pengakuan, (5) sumpah”.

Berkaitan dengan pembuktian adanya perjanjian hutang piutang agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, maka cara paling mudah untuk membuktikannya adalah dengan menunjukan akta hutang piutang yang dibuat di hadapan notaris. Kekuatan pembuktian ini melekat pada akta notaris sepanjang akta tersebut dibuat menurut ketentuan dalam UU Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Konsekuensi hukum atas kekuatan pembutian yang sempurna dalam suatu sengketa perdata maka hakim wajib dan terikat menganggap akta otentik tersebut benar dan sempurna, harus menganggap apa yang didalilkan atau dikemukakan cukup terbukti, hakim terikat atas kebenaran yang dibuktikan akta tersebut sehingga harus dijadikan dasar pertimbangan mengambil putusan penyelesaian sengketa.

Meskipun demikian, ketika seseorang berada dihadapan pengadilan, dalam peristiwa perjanjian tidak tertulis bisa mendatangkan dua orang saksi yang harus disertai dengan alat bukti lainnya, seperti dokumen yang mampu menunjukan peristiwa hutang-piutang tersebut telah terjadi dan/atau adanya pengakuan dari masing masing pihak bahwa benar perjanjian tersebut pernah dibuat, hal tersebut didasarkan pada pasal 1905 KUH Perdata yang berbunyi ”Keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain, dalam Pengadilan tidak boleh dipercaya.”

Kesimpulan

Perjanjian dalam transaksi hutang piutang secara lisan tetap sah secara hukum asal memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, tidak adanya dokumen tertulis seperti akta notaris menjadikan kekuatan pembuktiannya di pengadilan tidak sempurna. Lalu, berdasar Pasal pasal 1905 KUH Perdata yang berbunyi ”Keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain, dalam Pengadilan tidak boleh dipercaya.” Artinya Keterangan dari hanya satu orang saksi, tanpa adanya bukti pendukung lain tidak bisa langsung di percaya dalam perkara perdata. Oleh karena itu, meskipun sah secara hukum, perjanjian hutang piutang yang tidak memiliki akta notaris tetap memiliki kekurangan dan lebih lemah dibuktikan di hadapan pengadilan apabila terjadi sengketa. Untuk itu, pembuatan perjanjian berupa akta notaris bisa menjadi rekomendasi guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Dasar Hukum

  • KUHPerdata
  • HIR
  • UU Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perjanjian dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu