Penulis : Ricky Kristiatno, S.H.
Editor : Eti Oktaviani, S.H.
Pertanyaan: Bagaimana penyelesaian sengketa tanah waris yang belum dibagi?
Analisahukum.com – Sengketa tanah warisan oleh para ahli waris merupakan suatu hal sering terjadi di masyarakat yang umumnya diakibatkan oleh objek waris berupa tanah yang belum dibagi. Pada dasarnya pembagian harta warisan di masyarakat dapat terjadi ketika (Calon) pewaris masih hidup atau ketika pewaris telah meninggal dunia. Namun menurut Hukum Kewarisan Islam dan Pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa pewarisan hanya berlangsung karena kematian atau meninggal dunia.
Kemudian bagaimana penyelesaian terhadap sengketa tanah waris yang belum dibagi?
Oleh karena tanah warisan belum dibagi, maka perlu diperhatikan apakah seseorang dapat menjadi ahli waris dari pewaris atau tidak. Hukum telah mengatur subjek yang bisa atau terhalang sebagai ahli waris. Berdasarkan Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam telah dijelaskan yang dimaksud dengan Pewaris dan Ahli Waris sebagai berikut:
Pasal 171
Yang dimaksud dengan:
b. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
c. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Sedangkan menurut Pasal 832 KUHPerdata dijelaskan yang berhak untuk menjadi ahli waris sebagai berikut:
Pasal 832
Menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah, maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan dibawah ini.
Dalam hal, bilamana baik keluarga sedarah, maupun si yang hidup terlama di antara suami-istri, tidak ada, maka segala harta peninggalan si yang meninggal menjadi milik negara, yang mana berwajib akan melunasi segala utangnya, sekadar harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Kemudian hal apa saja yang menjadikan seseorang terhalang untuk menjadi ahli waris menurut Hukum Islam dan Hukum Keperdataan. Dalam Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam disebutkan beberapa sebab orang terhalang menjadi ahli waris, antara lain:
Pasal 173
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena :
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) dalam Pasal 838 KUHPerdata juga telah disebutkan sebab seseorang tak patut menjadi ahli waris, antara lain:
Pasal 838
Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah:
1. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
2. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
3. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
4. dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
Perlu dipahami, keberlakuan hukum bagi masyarakat yang beragama islam dan non muslim berbeda. Kompilasi Hukum Islam berlaku bagi subjek hukum yang beragama islam. Sedangkan bagi subjek hukum selain beragama islam tunduk pada pengaturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sehingga, para ahli waris dalam hal melakukan pembagian harta waris tanah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Lalu kemudian bagaimana apabila dalam pembagian tanah warisan terdapat sengketa?
Dalam hal terdapat sengketa pembagian tanah warisan antar para ahli waris, penyelesaian sengketa harta warisan berupa tanah dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu Penyelesaian secara non-litigasi (di luar Pengadilan) dan Penyelesaian secara litigasi (Melalui Pengadilan).
Prinsip pembagian warisan, diutamakan adanya kesepakatan dari ahli waris jika memang tidak ada wasiat dari Pewaris. Sehingga menjauhkan sengketa di antara para ahli waris. Namun, apabila telah terjadi sengketa, para ahli waris dapat memilih jalur penyelesaian melalui non-litigasi (di luar pengadilan) melalui forum mediasi. Jika diperlukan para ahli waris juga dapat menghadirkan Mediator untuk membantu penyelesaian sengketa secara damai.
Sedangkan untuk penyelesaian sengketa waris dengan cara litigasi atau melalui mekanisme Pengadilan diatur dalam Pasal 188 KHI , ‘’Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.’’
Pasal 834 KUHPerdata juga telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa waris di Pengadilan, yang berbunyi, ‘’Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.’’
Kesimpulan
Dalam penyelesaian sengketa harta warisan berupa tanah kepada ahli waris, maka yang perlu diperhatikan adalah apakah seorang ahli waris merupakan ahli waris yang sah dan tidak terhalang sebagai ahli waris. Dalam pembagian harta warisan hendaknya memahami hak dan kewajiban masing-masing sebagai ahli waris sehingga diharapkan mencapai kesepakatan bersama dalam pembagian waris dan tidak menimbulkan pertikaian ataupun sengketa oleh para ahli waris.
Namun jika terdapat sengketa pembagian harta warisan dapat diselesaikan secara musyawarah atau mediasi. Jika musyawarah atau mediasi tidak mendapatkan kesepakatan bersama, ahli waris dapat mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non-muslim.
Dasar Hukum
Ali, Muhammad Daud, Haji. (2014). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait sengketa tanah warisan dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

