AnalisaHukum.com – Dalam kesempatan ini kita akan membahas mengenai pertanyaan yang sering dihadapi masyarakat mengenai apa itu pengertian Banding dan Kasasi dalam kasus perdata ?
Analisa Hukum singkat dari NET Attorney seputar masalah hukum yang sering dihadapi masyarakat.
Pengertian Banding Dalam Kasus Perdata
Banding adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar hukum nya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 21 ayat (1) yang berbunyi:[1]
Pasal 21
- Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Jadi, jika anda merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negari, maka anda dapat mengajukan upaya hukum banding dalam tempo waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang.
Pengertian Kasasi Dalam Kasus Perdata
Kasasi adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan pengadilan tinggi dan atau upaya hukum yang disediakan bagi pihak yang tidak puas atas penetapan pengadilan pada tingkat pertama terkait perkara permohonan. Ketentuan mengenai kasasi ini diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 20 dan diatur pula dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 29 yang berbunyi:[2]
Pasal 29
Mahkamah Agung memutus Perkara Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat terakhir dari emua Lingkungan Peradilan.
Jadi, jika anda merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Tingkat Banding, maka anda dapat mengajukan upaya hukum kasasi dengan alasan hukum dan tempo waktu yang ditentukan undang-undang.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait pengajuan upaya hukum banding, kasasi dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.
[1] Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Psl 21 ayat (1);
[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Psl 29;