AnalisaHukum.com, Jakarta – Aparat Penegak Hukum dalam hal ini penyidik, penuntut umum dan hakim melakukan penahanan terhadap tersangka/ terdakwa berdasarkan alasan subjektif dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, Alasan Penahanan yang sah diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua menyebutkan Pasal 21 KUHAP mengandung alasan subjektif, yang harus sekaligus dikombinasikan dengan alasan objektif dalam menentukan sah atau tidaknya penahanan. Kalau alasan subjektif saja yang dipenuhi, tapi tidak didukung oleh alasan objektif, menyebabkan penahanan tidak sah. Sebaliknya alasan objektif saja yang ada, tapi tidak dipenuhi alasan subjektif, penahanan dianggap tidak sah.
Sederhananya Pasal 21 ayat (1) KUHAP ini mengatur alasan subjektif sedangkan Pasal 21 ayat (4) mengatur alasan objektif untuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka/ Terdakwa.
Penahanan Tersangka di Rumah Tahanan Menyebabkan Over Kapasitas
Penahanan terhadap tersangka/ terdakwa dapat berupa penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, penahanan kota. Klasifikasi penahanan (rumah, kota atau rutan) ini tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam KUHAP, penahanan ini menjadi subjektif dari penyidik, penuntut umum, hakim untuk menentukan tempat penahanan tersangka.
Pada umumnya penahanan tersangka dilakukan dilakukan dikantor kepolisian, kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan. Padahal faktanya Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia mengalami over kapasistas di Tahun 2018, hal itu merujuk dari Total tahanan dan narapidana mencapai 255 ribu. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, angka tahanan dan narapidana itu lebih banyak dibanding dengan kapasitas ruang tahanan. Dimana total tahanan dan narapidana menyentuh angka 256.273 kapasitas 125.712.
Melihat angka tahanan yang over kapasitas di Rutan tadi, seharusnya penyidik, penuntut umum, hakim tidak perlu melakukan penahanan di rumah tahanan negara, melainkan mengalihkan penahanan kota atau rumah untuk mengurangi beban negara dan memberikan hak tersangka untuk tetap dapat bekerja menafkahi keluarga, berobat jika sakit, melanjutkan pendidikan dan lainnya. Penyidik, penuntut umum, hakim tidak perlu menghukum tersangka untuk ditahan, melainkan memberikan kesempatan untuk tersangka yang sedari awal koperatif untuk mengikuti jalannya persidangan.
Penahanan Tersangka Merupakan Penghukuman Sebelum Putusan Akhir
Penahanan terhadap Tersangka (Almarhum Soni Eranata alias Maaher At-Tahuwallibi) yang meninggal dunia karena sakit di Rumah Tahanan Bareskrim Polri serta kasus lain tersangka/ terdakwa yang meninggal saat menjalani penahanan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Penahanan Tersangka atau Terdakwa didalam Rumah Tahanan telah mengekang hak tersangka untuk dapat berobat, bekerja menafkahi keluarga, mengikuti pendidikan dan lainnya. Persoalan utama Penahanan ini bukan hanya terletak pada Profesionalisme Aparat Penegak Hukum, namun hal yang paling substansi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sudah ketinggalan zaman tidak mengikuti perkembangan masyarakat.
KUHAP yang merupakan Produk Hindia-Belanda ini lebih mengedapankan penghukuman badan terhadap tersangka atau terdakwa yang menjalani penahanan, hal ini terlihat dalam Pasal 22 ayat (3) KUHAP yang berbunyi masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dari Pasal 22 ayat (3) KUHAP ini kita dapat melihat jika tersangka sudah memperoleh penghukuman badan sebelum putusan dijatuhkan apakah tersangka atau terdakwa ini terbukti bersalah atau tidak.
Bagiamana jika tersangka/ terdakwa yang mengalami penahanan ini berdasarkan putusan tidak terbukti bersalah. Tentu ganti rugi dan rehabilitasi tidaklah cukup untuk mengganti kerugian dan pengalaman buruk saat menjalani penahanan.
Upaya Hukum Praperadilan Atas Tidak Sahnya Penahahan Akan Kandas Ketika Sidang Pertama Dimulai
Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh tersangka/ terdakwa atas tidak sahnya penangkapan, penetapan tersangka dan/atau penahanan melalui permohonan praperadilan ini akan kandas terhempas ketika Penuntut Umum melimpahkan suatu kasus di Persidangan, hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU-XIII/2015 yang menyebutkan permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan.
Semisal Hakim melakukan penahanan ketika sidang sudah dimulai di pengadilan, bagaimana tersangka atau terdakwa menguji tidak sahnya penahanan terhadap hakim yang mengadili pokok perkara, sementara pengujian praperadilan akan gugur jika sidang pertama pokok perkara telah dimulai.
Prakteknya didalam persidangan, jika Penasehat hukum tersangka atau terdakwa memasukkan tidak sahnya penahanan baik didalam eksepsi atau pledoi akan ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili dengan alasan ruang lingkup menguji tidak sahnya penahanan merupakan ranah praperadilan.
Gugurnya permohonan praperadilan atas tidak sahnya penahanan ini memang tidak adil, sebab praperadilan hanya satu-satunya cara untuk menguji tidak sahnya penahanan yang diatur dalam KUHAP.
Persoalan pengujian tidak sahnya penahanan ini juga termasuk kelemahan KUHAP saat ini karena tidak memberikan ruang yang cukup untuk tersangka atau terdakwa menguji atas tidak sahnya penahanan.
Segera Bentuk Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)
Urgensi Pembentukan RUU KUHP dan RUU KUHAP yang berkeadilan dan melindungi hak asasi manusia ini mutlak dibutuhkan untuk menggantikan KUHP dan KUHAP warisan kolonial hindia-belanda. Selain itu Apara Penegak Hukum yang mewakili negara wajib hukumnya untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak warga negara sehingga tercipta budaya hukum di masyarakat.
Tulisan ini merupakan pendapat hukum Founder NET Attorney Nasrul S Dongoran, S.H. selaku Advokat berdasarkan pengalaman dalam melakukan pembelaan terhadap tersangka/ terdakwa. Keresahan akan penahanan sewenang-wenang ini telah mengusik rasa keadilan Penulis untuk tetap menggambarkan ketidakadilan ini bersumber dari undang-undang itu sendiri. Bagimana mungkin keadilan akan diperoleh dalam sistem peradilan, jika peradilan memutus, memeriksa dan mengadili berdasarkan undang-undang yang tidak adil dan ketinggalan zaman. Menulis merupakan sarana untuk menuangkan rasa ketidakadilan agar dipahami masyarakat.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait penahanan, penangkapan dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.