AnalisaHukum.Com – Perkenalkan saya Maryanto dari Sragen yang punya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sebelumnya ada rekan bisnis meminjam uang secara lisan (tanpa kwitansi) untuk modal usaha. Oleh karena itu saya ingin bertanya apakah peminjaman uang secara lisan itu dapat dikategorikan sebuah perjanjian.
Dalam kesempatan ini kami akan membahas mengenai perjanjian, semoga dapat membantu pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan perekonomian nasional.
Kita akan membahas apa itu definisi perjanjian menurut para ahli dan syarat sahnya perjanjian.
Definisi Perjanjian
Definisi Perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1313 yang berbunyi:[1]
Pasal 1313
Perjanjian adalah suatu perbuatan yang dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Definisi perjanjian menurut R. Subekti adalah peristiwa yang dimana satu pihak melakukan perjanjian kepada pihak lainnya untuk melaksanakan perbuatan atau sesuatu hal tertentu. Sedangkan definisi perjanjian menurut Prof. R. Wirjono Prdjodikoro, SH adalah hubungan hukum yang berarti seseorang wajib melakukan suatu hal tertentu dan pihak lainnya berhak menuntut kewajiban tersebut dalam perjanjian.
Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam proses peminjaman uang secara lisan tadi diawali kata sepakat, sehingga telah memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian. Adapun syarat sahnya perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 yang berbunyi:[2]
Pasal 1320
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
Perjanjian Pinjam-Meminjam uang antara Kreditor dan Debitor diawali adanya kata sepakat, sehingga Kreditor memberikan pinjaman uang kepada Debitor;
2.kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Kreditor yang merupakan pelaku UMKM dan Debitor yang merupakan pelaku UMKM sudah dewasa dan cakap hukum untuk melakukan perbuatan hukum.
3.suatu pokok persoalan tertentu;
Objek perjanjian antara Kreditor dan Debitor adalah uang.
4.suatu sebab yang tidak terlarang.
Kreditor meminjamkan uang kepada Debitor, yang dipergunakan Debitor untuk modal usaha UMKM adalah usaha yang dilindungi secara hukum dan tidak dilarang.
Jika Bapak Maryanto yang memberikan piutang (kreditor) telah sepakat dengan rekan bisnis selaku orang yang memiliki hutang (debitor) yang digunakan untuk modal usaha adalah merupakan sebuah PERJANJIAN.
Jadi sekalipun peminjaman uang hanya dilakukan secara lisan dan tidak ada bukti kwitansi penerimaan uang, maka pemberian uang untuk modal usaha sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian adalah termasuk perjanjian.
Hanya saja Mas Maryanto selaku pelaku UMKM harus bisa membuktikan peminjaman uang yang didukung keterangan saksi dan bukti lainnya seperti bukti transfer uang atau lainnya.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perjanjian jual beli, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.
[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1313;
[2] Ibid, Pasal 1320;