Pembayaran Dengan Cek Kosong Dapat Dikualifisir Penipuan

AnalisaHukum.Com – Apakah pembayaran dengan bilyet giro/ cek kosong dapat dilaporkan tindak pidana penipuan ?

Persoalan pembayaran cek kosong ini merupakan masalah yang sering timbul dalam perjanjian jual beli, perjanjian kerjasama bisnis dan lainnya. Namun kita akan membahas mengenai definisi cek kosong terlebih dahulu.

Definisi Bilyet Giro/ Cek Kosong

Definisi bilyet giro/cek kosong menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup.

Dalam praktek dunia bisnis, bilyet giro/cek sering digunakan untuk membayar sesuatu atau untuk memenuhi suatu perjanjian. Akhirnya dalam beberapa kasus, bilyet giro/ cek yang diberikan ternyata tidak bisa dicairkan karena tidak ada dananya/tidak cukup dananya.

Dalam kasus seperti itu, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana penipuan melalui putusan No. 1337K/Kr/1973. Putusan itu menyatakan “bahwa sesorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378 KUHP.”

Pandangan ini kemudian digunakan dalam putusan lain, yaitu Putusan No. 1036 K/Pid/1989, yang menyatakan “bahwa karena telah sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong, tuduhan penipuan harus dianggap terbukti.”

Dengan telah konsistennya penggunaan pendapat ini, maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung dengan Nomor 5/Yur/Pid/2018 yang dengan kaidah hukum yang berbunyi:[1]

Kaidah hukum “Membayar sesuatu dengan cek/ bilyet giro yang tidak ada/tidak cukup dananya untuk membyar, dapat dikualifisir sebagai penipuan.

Tindak pidana penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog), Pasal 378 KUHP yang berbunyi:[2]

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanyaatau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Jika dihubungkan antara unsul pasal 378 KUHP dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pid/2018 terdapat kata kunci sejak awak pelaku telah memiliki niat jahat dengan cara curang atau tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan.

Jadi bila rekan bisnis anda sejak awal sudah mengetahui pembayaran dengan bilyet giro atau cek kosong yang tidak ada dananya/tidak cukup dananya untuk membayar. Maka rekan bisnis anda dapat dikualifisir sebagai penipuan.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait penipuan, penggelapan dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.


[1] Yurisprudenis No. 5/Yur/Pid/2018

[2] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 378.

1 Komentar. Leave new

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu