Penulis : Ricky Kristiatno, SH
Editor : Eti Oktaviani, SH
Pertanyaan: Apa saja yang termasuk harta gono-gini dalam perkawinan dan bagaimana kedudukan harta bawaan dalam perkawinan?
Analisahukum.com – Suatu ikatan perkawinan sebagai salah satu bentuk perjanjian suci antara seorang pria dengan seorang wanita. Perkawinan tidak hanya menciptakan hubungan emosional tetapi juga hubungan hukum antara suami dan istri termasuk meliputi hak dan kewajiban masing-masing.
Salah satunya kedudukan terhadap harta bawaan dan harta bersama dalam ikatan perkawinan. Maka dari itu penting bagi suami ataupun istri untuk mengetahui apa saja yang termasuk harta gono-gini dalam perkawinan. Serta kedudukan terhadap harta bawaan dalam perkawinan. Sehingga suami ataupun istri dapat melaksanakan hak dan kewajiban serta mencegah timbulnya permasalahan dikemudian hari terhadap kedudukan harta bersama dan harta bawaan.
Definisi Harta Bersama Menurut Hukum
Berdasarkan hukum positif yang berlaku, pada Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Pasal 1 huruf f KHI disebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;
Bunyi Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
Bunyi Pasal 1 huruf F Kompilasi Hukum Islam
f. Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;
Yurisdiksi Harta Gono-Gini
Setelah mengetahui definisi dari harta bersama maka perlu diketahui apa saja yang menjadi harta bersama atau harta gono-gini dalam perkawinan. Menurut M. Yahya Harahap, pada dasarnya semua harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan menjadi yurisdiksi harta gono-gini yang dikembangkan dalam proses peradilan yang kemudian berdasarkan pengembangan tersebut maka harta perkawinan yang termasuk yurisdiksi harta gono-gini adalah sebagai berikut, (Abdul Manaf; 59; 2006);
- Harta yang dibeli selama dalam ikatan perkawinan berlangsung. Setiap barang yang dibeli selama ikatan perkawinan menjadi yurisdiksi harta gono-gini;
- Harta yang dibeli dan dibangun pasca perceraian yang dibiayai dari harta gono-gini. Suatu barang termasuk yurisdiksi harta gono-gini atau tidak ditentukan oleh asal-usul biaya pembelian atau pembangunan barang yang bersangkutan, meskipun barang itu dibeli atau dibangun pasca terjadinya perceraian;
- Harta yang dapat dibuktikan diperoleh selama dalam ikatan perkawinan. Semua harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan dengan sendirinya menjadi harta gono-gini.
- Penghasilan harta gono-gini dan harta bawaan. Penghasilan dari yang berasal dari harta gono-gini menjadi yurisdiksi harta gono-gini, demikian pula penghasilan dari harta pribadi suami istri juga masuk dalam yurisdiksi harta gono-gini. Segala penghasilan pribadi suami dan istri. Sepanjang mengenai penghasilan pribadi suami istri tidak terjadi pemisahan, bahkan dengan sendirinya tejadi penggabungan sebagai harta gono gini. Penggabungan penghasilan pribadi suami istri ini terjadi demi hukum, sepanjang suami istri tidak menentukan lain dalam perjanjian kawin.
Definisi dan Kedudukan Harta Bawaan
Kemudian setelah mengetahui definisi dari harta bersama/harta gono-gini dan apa saja yang termasuk dalam yurisdiksi harta bersama dalam perkawinan, perlu diketahui juga oleh Suami ataupun Istri terkait bagaimana kedudukan dari harta bawaan.
Namun sebelum membahas kedudukan dari harta bawaan akan dijelaskan terlebih dahulu definisi dari harta bawaan menurut hukum positif di Indonesia. Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi Umat Islam disebutkan bahwa harta bawaan yaitu harta suami istri yang telah dimiliki sebelum kawin, baik berasal dari warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri.
Kedudukan harta bawaan dalam perkawinan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 87 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 35 ayat 2 Jo Pasal 36 ayat 2 UU Perkawinan menjelaskan apa yang dimaksud dengan harta bawaan dan kedudukannya, antara lain;
Bunyi Pasal 87 KHI
(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
Bunyi Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain
Bunyi Pasal 36 ayat (2) UU perkawinan
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan UU Perkawinan mengenai harta bawaan dalam perkawinan disebutkan atas. Maka diketahui kedudukan harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Kedudukan atas harta bersama dan harta bawaan dalam perkawinan dapat berubah apabila kedua pihak atas persetujuan bersama mengadakan perjanjian tertulis atau sering disebut sebagai perjanjian Pranikah sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 29 UU Perkawinan dan Pasal 29 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga
Perjanjian antara kedua pihak juga dapat diadakan setelah perkawinan berlangsung atau biasa disebut dengan Perjanjian Pasca nikah. Adapun Perjanjian pasca nikah didasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat tidak hanya sebelum atau pada saat pernikahan, tetapi juga setelah pernikahan berlangsung. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang ingin membuat perjanjian perkawinan meski perkawinan telah dilangsungkan.
Selain itu, dasar hukum lain yang memperkuat keberadaan perjanjian ini adalah Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Dengan demikian, selama perjanjian disusun atas dasar kesepakatan bersama dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum, maka perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan harta bersama dalam perkawinan, sepanjang tidak ada perjanjian pranikah atau perjanjian pasca nikah dapat dimaknai sebagai harta bersama. Serta kedudukan dari harta bersama yaitu antara suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan harta bawaan merupakan harta yang diperoleh masing-masing suami atau istri sebelum terjadinya perkawinan atau harta bawaan yang diperoleh masing-masing suami atau istri yang berasal dari hadiah atau warisan. Atas harta bawaan, masing-masing dapat bertindak tanpa harus ada persetujuan dari pihak lainnya.
Dasar Hukum
Sayuti Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi Umat Islam. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 2014;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
KUH Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait sengketa harta gono gini dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

