Penulis : Ari Yoga Pratama
Editor : Nasrul Saftiar Dongoran, S.H., M.H., CCL., CTA.
Pertanyaan : Apa sanksi pidana bagi pelaku money laundering ?
Analisahukum.com – Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana yang telah tertuang dalam konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (3) yang mengatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum” oleh karena itu segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Menurut Yunus husein Money Laundering merupakan kejahatan luar biasa, upaya masyarakat internasional untuk memerangi money laundering sejak lama. Amerika merupakan salah satu negara yang menginisiasi untuk memerangi money laundering sejak tahun 1930 an. Amerika pada saat itu berhadapan dengan AI Capone yang telah menguasai bisnis gelap perdagangan obat bius, perdagangan gelap minuman keras, prostitusi dan perjudian.
Pada saat itu masyarakat internasional telah mengenal dan memiliki payung hukum internasional yang dapat dijadikan dasar untuk memerangi kejahatan money laundering. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan organisasi internasional pertama yang mengambil gagasan untuk menyusun perangkat hukum internasional memerangi money laundering. Pemberantasan pencucian uang di tingkat internasional dimulai dengan hadirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika tahun 1988, yang juga dikenal sebagai Konvensi Wina 1988. Konvensi inilah yang menjadi tonggak awal terbentuknya kerangka hukum global untuk melawan kejahatan pencucian uang. Kembali ke pertanyaan anda apa sanksi bagi pelaku money laundering??
Pengertian Money Laundering
Menurut khaddizah aliyah dalam penelitiannya yang berjudul kebijakan penegakan hukum tindak pidana terhadap pencucian uang (Money laundering) di Indonesia, money laundering (pencucian uang) merupakan kumpulan aktivitas saat dilaksanakan organisasi serta seseorang yang merupakan proses terhadap uang haram, yang mana uang tersebut adalah uang yang berasal dari kejahatan. Menurut peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang pada pasal 1 angka 1 “Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang
Adapun sebelum membahas mengenai sanksi pidana tindak pidana pencucian uang, ada beberapa proses pencucian uang yang pertama ada placement, layering dan integrasi. Adapun sanksi tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menurut BAB II Tindak pidana Pencucian uang adalah sebagai berikut :
Pasal 3
“Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 4
“Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Pasal 5
Ayat (1) “Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Ayat (2)“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini.”
Selain daripada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang juga ada di Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di bagian keempat yaitu mengenai tindak pidana pencucian uang pasal 607-608 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 607
Ayat (1) “Setiap Orang yang: a. menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII; b. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI; c. menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.”
Ayat (2)“Hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. Narkotika d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. j. di bidang perasuransian; kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.”
Ayat (3) “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tindak Pidana pencucian uang.”
Pasal 608
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O7 ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”
Kesimpulan
UUD 1945 menjamin bahwasanya indonesia merupakan negara hukum sehingga segala tindak tanduk harus sesuai dengan hukum berlaku saat ini dasar hukum tindak pidana pencucian uang telah diatur di Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang dan Undang-undang nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana.Adapun sanksi terhadap tindak pidana pencucian uang adalah telah dituangkan dalam pasal 3 hingga pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan pasal 607 hingga pasal 608 Kitab undang-undang Hukum pidana.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait pencucian uang dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

