NET Attorney Mendampingi Mantan Pegawai Bank Mengajukan Peninjauan Kembali dengan Membawa Bukti Korban Penipuan Online

Analisahukum.com – NET Attorney Law Firm  selaku kuasa hukum Pegawai Bank BRI Purbalingga selaku pemohon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus.

Pemohon dalam Materi Memori Peninjauan Kembali mendalilkan 2 (dua) hal yaitu pertama, adanya keadaan baru/bukti baru (novum) dan kedua, kekhilafan hakim. Adapun NET Attorney akan mengajukan alat bukti surat dan saksi yang menjelaskan jika Pemohon sebagai seorang perempuan pegawai bank yang menjadi korban penipuan elektronik (cyber scam) dengan kerugian mencapai sekitar Rp.10.072.796.832,- (sepuluh miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah). Namun justru didakwa dan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Memori Peninjauan Kembali ini mengkaji bagaimana hukum dapat gagal membedakan antara korban dan pelaku, serta mengabaikan kondisi sosial, psikologis, dan biologis perempuan, khususnya dalam situasi kehamilan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif dan feminisme hukum.

Adapun 2 (dua) dalil dalam Memori PK tersebut dalam hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 2 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:

Pasal 263

(2). Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :

a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Pemohon dalam nomor register 8/Akta.PK/Pid.Sus-TPK/2025/PN. Smg jo 11/Pid.Sus-TPK/2024/PT.Smg Jo 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smg yang kemudian diagendakan sidang pertama pada tanggal 02 Oktober 2025 Pukul 09.00 Pada Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus di Jalan Suratmo Kota Semarang.

Pada tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 10.20 WIB persidangan yang diketuai oleh Dr. Righmen MS Situmorang, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim digelar pada Ruang Sidang Cakra sebagai Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Tipikor Semarang dihadiri oleh Nasrul Saftiar Dongoran, S.H., M.H., CCL. dan CTA dan Ricky Kristiatno, S.H. selaku Penasihat Hukum Pemohon. Serta juga dihadiri oleh Termohon yang diwakili oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sementara Pemohon dalam agenda sidang pertama hadir secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang.

Ketua Majelis Hakim Dr. Righmen MS Situmorang, S.H., M.H. menyatakan persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum yang kemudian oleh Majelis Hakim bertanya Ketua Majelis Hakim memeriksa legal standing dan surat kuasa khusus dari tim kuasa hukum Pemohon. Selanjutnya  Majelis Hakim mempertanyakan alasan Pemohon hadir secara online dan tidak dihadirkannya Pemohon secara langsung dimuka persidangan.

Majelis Hakim menghendaki agar Pemohon untuk hadir secara langsung di persidangan untuk memenuhi syarat pengajuan peninjauan kembali sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana.

Penasihat Hukum Nasrul Saftiar Dongoran, S.H., M.H., CCL., CTA juga menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Pemohon secara langsung dimuka karena sudah tidak relevan melakukan persidangan secara online mempertimbangkan jarak dari LP Perempuan yang dekat dengan Pengadilan Tipikor Semarang. Penasihat hukum mengusulkan agar kiranya Termohon dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang memiliki tim setiap persidangan untuk menjemput tahanan perempuan dari LP Perempuan Semarang agar dapat membawa Pemohon ke persidangan. Adapun Termohon merasa keberatan untuk membawa Pemohon,  dikarenakan membawa Pemohon ke dalam persidangan merupakan tanggung jawab dari Penasihat Hukum Pemohon sebagai pihak yang berkepentingan.

Ketua Majelis Hakim menanggapi apa yang disampaikan oleh Kuasa Termohon dengan memberikan masukan dan saran kepada Termohon untuk senantiasa melayani masyarakat. Bahkan Termohon sebagai lembaga negara untuk memberikan pelayanan terhadap warga negara dalam hal ini Pemohon PK yang berada dalam tahanan dan tidak memikirkan kepentingan sendiri tetapi juga mengakomodir kepentingan warga negara dalam mencari keadilan materiil sebagai hak yang dijamin konstitusi.

Akhirnya Ketua Majelis Hakim mengambil tindakan yang bijaksana menerbitkan surat panggilan sidang peninjauan kembali kepada Pemohon untuk hadir secara langsung pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Persoalan pihak yang bertanggungjawab menghadirkan Pemohon peninjuaan kembali ini dalam KUHAP tidak diatur secara jelas, sehingga menimbulkan permasalahan dalam prakteknya. Harapannya Advokat yang berstatus sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) diberikan hak yang sama dengan Penuntut Umum untuk bisa menghadirkan Terdakwa/ Terpidana ke persidangan yang tentutnya dengan pengamanan dari pihak kepolisian.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait tindak pidana korupsi dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu