Analisahukum.com – NET Attorney Law Firm melalui dukungan program Justice Maker Fellows dari International Bridges Justice (IBJ) dan European Union (EU) kembali menyelenggarakan Pendidikan Hukum Komunitas di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang.
Pendidikan ini dimaksudkan untuk membuka ruang berbagi pengalaman bagi sesama Perempuan Berhadapan Hukum (PBH), mengarusutamakan ketersediaan layanan pendampingan hukum gratis yang berkualitas bagi PBH, serta mengarusutamakan PERMA 3 tahun 2017 untuk memastikan proses persidangan yang adil dan tidak diskriminatif.
Eti Oktaviani, S.H sebagai Justice Maker Fellows menyampaikan terimakasih atas terlaksananya Kerjasama Pendidikan dengan Lapas Perempuan Kelas II A Semarang dalam sambutan. Selain itu, Eti juga menyampaikan latar belakang dan tujuan kegiatan.
Ibu Ade Agustina, Amd. IP., S.H., M.H selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Semarang membuka Pendidikan serta tampil sebagai salah satu narasumber. Ibu Ade Agustina, menjelaskan terkait hak-hak dan kewajiban PBH selama menjadi warga binaan di Lapas Kota Semarang. Narasumber lainnya, antara lain Eti Oktaviani, S.H., menyampaikan tentang Upaya perluasan akses keadilan melalui pendampingan hukum gratis. Paparan terakhir disampaikan oleh Nasrul Saftiar Dongoran, S.H., M.H, CCL., CTA tentang hak Perempuan berhadapan dengan hukum dalam kacamata KUHAP dan Perma No 3 tahun 2017.
Bahwa Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) mengakui kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan. Mainstreaming PERMA No 3 tahun 2017 ini sejalan dengan kewajiban Indonesia sebagai pihak dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) serta dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) yang memiliki kewajiban untuk memastikan perempuan memiliki akses dalam keadilan dan bebas dari diskriminasi berdasarkan alasan apapun termasuk jenis kelamin atau gender.
Selama Pendidikan berlangsung, banyak peserta yang terlibat aktif diskusi. Banyak pertanyaan seputar proses persidangan yang dihadapi, cara mengakses pendampingan hukum gratis yang berkualitas, hingga penerapan Pasal oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa. pemahaman hak perempuan berhadapan hukum yang diperoleh setelah mengikuti pendidikan ini akan menjadi pemahaman yang sangat berguna bagi peserta yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait hak perempuan dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

