Analisahukum.com – NET Attorney bekerja sama dengan Justice Makers Fellow menyelenggarakan kegiatan konsultasi hukum di Lapas Perempuan Kelas II A Kota Semarang Pada Rabu 3 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pendidikan hukum yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 21 Agustus 2025, dengan fokus pada hak-hak perempuan sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 3 Tahun 2017.
Menurut Eti Oktaviani, S.H. selaku Justice Maker, pada Agenda sebelumnya program pendidikan hukum bertujuan untuk membuka ruang diskusi dan berbagi pengalaman antar Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH), dan mendorong akses terhadap layanan bantuan hukum yang berkualitas, serta memperkuat pemahaman mengenai PERMA Nomor 3 Tahun 2017 guna memastikan berjalannya proses peradilan yang adil dan bebas diskriminasi.

Dalam sesi konsultasi hukum kali ini, banyak tahanan dengan latar belakang kasus yang beragam secara aktif bertanya tentang kasus yang dihadapi perempuan berhadapan dengan hukum. Mereka secara terbuka menceritakan proses hukum yang tengah dijalani dan menyampaikan ragam pertanyaan. Mulai dari langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh, tingkatan tahapan pemeriksaan perkara, serta mengenai durasi penahanan di tiap instansi. Antusiasme peserta selama konsultasi berlangsung mencerminkan kebutuhan yang tinggi akan pendampingan hukum yang tepat.
Nasrul Saftiar Dongoran, S.H., M.H., CCL., CTA selaku Managing Partner NET Attorney menjelaskan mengenai hak-hak hukum yang dimiliki para tersangka dan terdakwa, sebagaimana tercantum dalam KUHAP dan PERMA Nomor 3 Tahun 2017. Beberapa hak tersangka yang dibahas meliputi hak untuk menghubungi keluarga atau penasihat hukum, hak mengajukan saksi dan ahli yang menguntungkan, serta hak untuk menyampaikan keberatan atas penahanan. Sementara itu, hak terdakwa mencakup hak untuk diadili dalam waktu yang wajar, hak untuk mendapatkan informasi dakwaan secara jelas, serta hak untuk mengajukan upaya hukum seperti banding.

Sementara menurut Tim NET Attorney yang lain Zikrina Istigfarah, S.H. menyatakan melalui kegiatan ini, diharapkan para tahanan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak mereka dalam setiap tahapan proses hukum. Dengan demikian, mereka dapat lebih sadar, tanggap terhadap hak-hak yang mereka miliki dari tingkat awal pemeriksaan di tingkat penyelidikan hingga proses persidangan di tingkat pengadilan.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait hukum dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

