Analisahukum.com – Advokat dari berbagai lintas organisasi profesi advokat berkumpul dalam sebuah forum diskusi bertajuk “Membangun jejaring Advokat kritis, berintegritas, dan berkeadilan gender dalam mengakses keadilan”. Acara ini diinisiasi oleh NET Attorney yang merupakan firma hukum yang berlokasi di Kota Semarang. Dimana dalam kerja-kerjanya banyak terlibat dalam pemberian probono dan perjuangan demokrasi serta hak asasi manusia di Jawa Tengah. Pada kesempatan ini, menjadi salah satu fellows dari program JusticeMakers yang diselenggarakan oleh International Bridges Justice dan the Europian Union.
“Advokat yang hadir bersepakat membentuk Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) untuk merespon isu-isu hukum seperti Pendampingan terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, Perlindungan Perempuan Pembela HAM dan Advokat. Serta isu-isu masyarakat terkini yang membutuhkan sorotan.” Tutur Advokat Abdun Nafi Al Fajri.
“KAPI ini terdiri dari advokat lintas organisasi advokat yang memiliki kepedulian yang sama dalam perlindungan HAM. Dalam dikusi FGD, KAPI menemukan banyak kasus advokat yang menjalankan profesi menghadapi ancaman kriminalisasi baik berupa laporan polisi maupun pemanggilan sebagai saksi dalam proses pemeriksaan di kepolisian. KAPI berpendapat jika proses pidana terhadap Advokat yang sedang menjalankan profesi harus lebih dahulu melalui pemeriksaan kode etik oleh organisasi profesi advokat, sehingga organisasi advokat terlebih dahulu untuk memeriksa apakah tindakan advokat sudah sesuai dengan undang-undang advokat dan kode etik advokat.” Tutur Advokat Sukarman.
‘’KAPI berkomitmen terlibat dalam pendampingan hukum terhadap kasus perempuan berhadapan dengan hukum, akan memasukkan penguatan perlindungan Perempuan “Berhadapan Dengan Hukum, Perempuan Pembela HAM, Advokat dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satunya KAPI dalam agenda dekat akan mengadakan diskusi hukum antar lintas aparat penegak hukum dan kampus. KAPI akan mengundang Kapolda Jawa Tengah, Kejati Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Semarang dan Pihak Kampus untuk mendapatkan pandangan aparat penegak hukum mengenai perlindungan Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, Perempuan Pembela HAM, Advokat sehingga nantinya akan mendapatkan gambaran yang komprehensif.’’ Tutur Advokat Eti Oktaviani.
Selain itu, KAPI juga sedang mempersiapkan policy brief untuk masukan dalam RUU KUHAP mengenai penguatan perlindungan Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, Perempuan Pembela HAM, Advokat dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“KAPI juga memandang pentingnya pengaturan pembaharuan hukum dalam RUU KUHAP dengan meletakan Asas-Asas Umum Aparat Penegak Hukum Yang Baik (AUPHB) sehingga menjadi sebuah pedoman untuk aparat penegak hukum dalam melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam system peradilan pidana. Masyarakat akan dapat menguji setiap keputusan dan/atau tindakan aparat penegak hukum melalui praperadilan untuk menguji apakah aparat penegak hukum melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak yang merugikan masyarakat. Dengan demikian RUU-KUHAP mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang semakin adil, transparan dan efisien serta sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.” Tutur Advokat Nasrul Saftiar Dongoran.

