NET Attorney Berbagi Cerita Sukses Mendampigi Pekerja Media dalam Nonton bareng film “Cut to Cut” dikantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang

Analisahukum.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang pada hari jumat 7 Maret 2025 bertempat di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang menggelar nonton bareng film “Cut to Cut” dan Diskusi Ketenagakerjaan serta pembukaan posko pengaduan THR bagi Jurnalis. Rangkaian kegiatan yang dihadiri puluhan kawan-kawan Jurnalis di Kota Semarang, Mahasiswa, dan elemen Masyarakat Sipil serta mengundang Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sebagai Dinas yang menangani bidang ketenagaakerjaaan, turut diundang oleh kawan-kawan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan NET Attorney Law Firm sebagai pihak yang selama ini bergerak mendukung hak-hak kawan-kawan pekerja dalam hal ini pekerja media seperti kawan-kawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.

Kegiatan diawali dengan nonton barang film “cut to cut” yang menceritakan perjuangan kawan-kawan pekerja dari dirampasnya hak terkait dengan pemotongan upah yang tidak sesuai hingga adanya larangan bagi pekerja untuk tergabung dalam serikat pekerja. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang Aris Mulyawan dalam acara diskusi menyampaikan mirisnya dibalik sebuah pemberitaan yang memberitakan terlanggarnya hak-hak orang lain justru faktanya terjadi dibalik sebuah pemberitaan kepada Masyarakat baik melalui media Televisi, online maupun cetak justru terjadi sebuah peristiwa anomali yang mana hak-hak pekerja media tidak diberikan oleh Perusahaan seperti Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan oleh Perusahaan, Upah dan Jam Kerja yang tidak proporsional dan jauh dari kata layak hingga persoalan status apakah kawan-kawan pekerja media termasuk dalam kategori Karyawan atau hanya Mitra dari Perusahaan Media.

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sebagai Dinas yang menangani bidang ketenagaakerjaaan yang turut hadir dalam kegiatan diskusi tersebut menanggapi beberapa hal antaralain terkait dengan pemotongan upah pekerja dalam hal merumahkan pekerja harus adanya kesepakatan antar pihak, kemudian dalam hal pemberangusan serikat pekerja atau serikat buruh disampaikan bahwa Serikat Pekerja atau Serikat Buruh sifatnya tidak wajib dalam perusahaan. Namun pekerja memiliki kebebasan apakah pekerja akan masuk dalam serikat pekerja atau serikat buruh tetapi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh tidak boleh memaksa pekerja untuk masuk kedalam Serikat Pekerja atau Serikat Buruh karena hal itu merupakan suatu pelanggaran tindak pidana.

Kemudian dalam diskusi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menceritakan temuan-temuan dilapangan terkait dengan persoalan ketenagakerjaan salah satunya yang diduga melalukan Pemberangusan Serikat Pekerja atau union busting.

Dalam diskusi tersebut ditutup oleh Ricky Krsitiatno dari NET Attorney Law Firm yang menceritakan kesuksesan pekerja media dalam memperjuangkan hak atas pesangon 8 (delapan) karyawan PT Sarana Pariwara sebagai penerbit dari Koran Wawasan melaui langkah hukum Pidana pada POLDA Jawa Tengah.

Bahwa langkah upaya Pidana yang dilakukan pada tahun 2022 awalnya dilakukan oleh 10 (sepuluh) ex Karyawan PT Sarana Pariwara sebagai penerbit dari Koran Wawasan yang  tentunya tidak semua sebagai wartawan namun adapula yang bertugas sebagai Driver yang mengantarkan atau mengirim koran cetak dari percetakan kepada agen-agen.

Berdasar dari Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang mengabulkan gugatan atas PT Sarana Pariwara, 10 (sepuluh) ex Karyawan PT Sarana Pariwara didampingi kuasa hukum dari NET Attorney Law Firm dengan mantap melaporkan Pengusaha dari PT. Sarana Pariwara tentang peristiwa dugaan tindak pidana Pengusaha atas tidak membayar uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja dan penggantian hak dengan sangkaan Pasal 185 ayat (1) jo Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Tengah.

Hal menarik dalam mengajukan bukti-bukti oleh Para Pelapor dan Saksi adalah ketika Pelapor atau Saksi bertugas sebagai wartawan mereka membawa koran hasil cetak pada tahun yang telah lama terbit yang mana dalam surat kabar tersebut terdapat kode siapakah wartawan yang beritanya dicetak dalam surat kabar dan bagi yang bertugas sebagai Driver yang mengantarkan atau mengirim koran cetak dari percetakan kepada agen-agen dibuktikan dengan surat jalan dari Perusahaan kepada Agen-agen.

Pada saat proses Penyelidikan oleh Ditreskrimsus POLDA Jawa Tengah dibuka opsi Restorative Justice yaitu dengan Perusahaan membayar uang pesangon kepada ex Karyawan PT Sarana Pariwara. Dalam hal negosiasi sangat berlangsung lama karena adanya bagi ex Karyawan PT Sarana Pariwara nominal yang ditawarkan sangat jauh dari kata layak dan pantas dan negosiasi berlangsung hingga pertengahan tahun 2023 hingga didapat kesepakatan bersama antara ex Karyawan PT Sarana Pariwara dengan Perusahaan yang kemudian dilakukan gelar perkara pemberhentian penyelidikan oleh Ditreskrimsus POLDA Jawa Tengah pada akhir tahun 2024.

Cerita keberhasilan NET Attorney Law Firm yang mendamingi ex pekerja atau wartawan ini diharapkan menjadi api semangat perjuangan dari kawan-kawan khususnya pekerja media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

Tulisan yang kami buat sebagai sebuah pendapat hukum dan/atau opini atas produk pengetahuan dari NET Atorney Law Firm sebagai bagian dari kebebasan berpikir dan berekspresi, sehingga jika ada saran dan masukan ini akan sangat terbuka diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu