Penulis : Zikrina Istigfarah, S.H.
Editor : Eti Oktaviani, S.H.
Pertanyaan: Bagimana langkah hukum yang bisa ditempuh jika mengetahui adanya penyiksaan hewan ?
Analisahukum.com – Sebagai makhluk hidup, hewan tentu memiliki hak atas kesejahteraan serta perlakuan layak. Tindakan penganiayaan terhadap hewan merupakan suatu perbuatan tidak bermoral yang dapat dikenakan sanksi pidana. Hukum positif Indonesia memuat beberapa pengaturan terkait perlindungan terhadap hewan. Artikel ini akan membantu mengulas lebih lanjut mengenai dasar hukum serta bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penganiayaan hewan.
Definisi Penganiayaan Hewan
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan pengertian dari penganiayaan yaitu suatu perlakuan yang sewenang-wenang berupa penyiksaan, penindasan dan sebagainya. Adapun mengenai penganiayaan hewan yang berarti suatu perbuatan tidak layak seperti tindakan kekerasan, penelantaran, penyiksaan dan lainnya yang dapat menimbulkan penderitaan fisik hingga psikologis pada hewan.
Dasar Hukum Perlindungan terhadap Hewan atas Tindakan Penganiayaan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 302 ayat (1) KUHP berbunyi:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya
Pasal tersebut mengatur pelarangan tindakan semena-mena berupa penganiayaan yang menimbulkan penderitaan dan kerugian terhadap hewan. Dalam Pasal ini termuat dua bentuk perbuatan pidana penganiayaan, yaitu menyakiti atau melukai hewan tanpa alasan yang patut dan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk tidak memberi makan hewan yang berada dibawah pengawasannya.
Kemudian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 66A ayat (1) menjelaskan:
(1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan”
Pasal di atas memuat pengaturan lebih lanjut mengenai standar perlakuan yang layak terhadap hewan dengan mengedepankan kepentingan kesejahteraan hewan, terutama dalam pelaksanaan praktik peternakan, pengangkutan dan dalam kegiatan perdagangan.
Peraturan lainnya, di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Pasal 83 ayat (2) yang berbunyi:
Pasal 83
(2) Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan Hewan yang meliputi bebas:
- dari rasa lapar dan haus;
- dari rasa sakit, cidera, dan penyakit;
- dari ketidaknyamanan, penyalahgunaan; penganiayaan,
- dari rasa takut dan tertekan; dan
- untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Pasal di atas menjelaskan mengenai standar penerapan prinsip kebebasan hewan sebagai faktor utama terwujudnya kesejahteraan hewan. Bahwa hewan berhak sejahtera dari segala penderitaan yaitu kelaparan, sakit, tindakan penganiayaan, dan juga rasa takut.
Begitu pula mengenai kebebasan Hewan dalam berekspresi, bahwa hewan sebagaimana makhluk hidup juga berhak untuk bertingkah laku sesuai naluri alami.
Jadi, jika masyarakat menyaksikan penganiayaan hewan yang dilakukan oleh seseorang. Maka masyarakat dapat melakukan laporan kepolisian dengan menggunakan aturan yang hukum yang telah disebutkan di atas.
Dasar Hukum:
- Pasal 302 ayat (1) KUHP
- Pasal 91B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Pasal 83 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait laporan pidana dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

