Menimbang Rasa Keadilan Korban Dalam Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum

Gambar oleh succo dari Pixabay

AnalisaHukum.com, Jakarta – Masyarakat yang menjadi korban akibat dugaan tindak pidana umum memiliki hak untuk melaporkan pelaku ke Kepolisian/Aparat Penegak Hukum. Jika berkas perkara lengkap dengan alat bukti dan sudah ditentukan tersangka selanjutnya diajukan penuntutan oleh Penuntut Umum.

Peran Pelapor yang menjadi korban dalam jenis tindak pidana terhadap orang diwakili oleh Penuntut Umum di persidangan untuk mengajukan dakwaan dan tuntutan. Korban dan/atau masyarakat merasa kurang puas mengenai pasal yang didakwakan dan lamanya tuntutan dalam surat tuntutan Penuntut Umum karena Korban/Pelapor tidak dilibatkan atau dimintakan pendapat untuk menentukan Pasal dalam Dakwaan dan Lamanya Tuntutan, sebagai salahsatu contoh kasus Novel Baswedan yang menjadi korban penyiraman air keras tak terima dengan tuntutan ringan terhadap pelaku.[1]

Kelemahannya selama ini belum ada aturan yang secara jelas berpihak pada korban, dimana penyusunan surat dakwaan dan surat tuntutan hanya sebatas dibuat oleh Penuntut Umum sebagaimana  dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dalam  Pasal 14 huruf d dan huruf g yang berbunyi sebagai berikut:[2]

Pasal 14

Penuntut Umum mempunyai wewenang:

d. Membuat surat dakwaan

g. Melakukan penuntutan

Selama ini Penuntut Umum menyusun rencana tuntutan pidana secara berjenjang sesuai hierarki kebijakan pengendalian penanganan perkara berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Pada Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:[3]

Pasal 37

(1) Setelah Pemeriksaan terdakwa, penuntut Umum segera membuat surat Tuntutan Pidana dan mengajukan rencana tuntutan pidana secara berjenjang sesuai hierarki kebijakan pengendalian penanganan perkara;

(2) Penyampaian rencana tuntutan diajukan sebelum pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan, paling lambat:

a. 3 (tiga) hari dalam hal pengendalian perkara dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri;

b. 4 (empat) hari dalam hal pengendalian perkara dilakukan oleh Kepala Kejaksaan tinggi.

Seharusnya korban tindak pidana dimintakan pendapat oleh Penuntut Umum untuk merumuskan pasal yang didakwakan atau lamanya tuntutan untuk memenuhi rasa keadilan. Adapun alasan pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, Dalam jenis tindak pidana terhadap orang yang mejadi korban adalah warga negara bukan negara, sehingga Penuntut Umum yang mewakili korban seharusnya meminta pendapat korban untuk pasal yang didakwakan dan lamanya tuntutan.

Kedua, Dalam hal tindak pidana terhadap kemanan negara dan/atau tindak pidana korupsi yang menjadi korban dirugikan adalah Negara, Penuntut Umum yang mewakili negara dapat melakukan penyusunan Pasal dakwaan dan lamanya tuntutan dengan mempertimbangkan saran dari masyarakat.

Ketiga, Dengan rencana tuntutan yang sesuai pendapat korban dan pertimbangan atas saran dari masyarakat yang berdasarkan Pasal yang diatur dalam aturan hukum akan meminimalisir praktik korupsi jual-beli rencana tuntutan dalam perkara pidana sebagaimana kasus Mantan Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto yang menerima suap dari Pengusaha Sendy Pericho beserta kuasa hukumnya Alfin Suherman.[4]

Korban dan/atau masyarakat menjadi korban tindak pidana yang dimintakan pendapat dalam proses penyusunan dakwan dan rencana tuntutan tindak pidana umum oleh Penuntut Umum merupakan bentuk penghormatan Hak Asasi Manusia dalam hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 D ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Solusinya kita dapat melakukan upaya bersama untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 14 KUHAP butir d & g dengan batu uji Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait kasus pidana dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.


[1] https://kumparan.com/kumparannews/tuntutan-ringan-pelaku-penyiraman-air-keras-ke-novel-baswedan-1tb0ZEypEOV/full

[2] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 14 huruf d dan g.

[3] Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Pada Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2).

[4] https://news.detik.com/berita/d-4994630/deretan-jaksa-yang-malah-diadili-karena-kasus-korupsi/2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu