AnalisaHukum.com, Jakarta – Saat sepasang kekasih sedang jatuh cinta, sang lelaki mengirim pesan whatsaap kalau ia sangat menyukai si wanita karena wajahnya yang cantik bagai bulan purnama. Sang wanita merasa terharu membuat pipinya memerah seakan menyukai kata-kata lelaki pujaan hati, walaupun ia tahu jika wajahnya tidak seperti bulan purnama sebab tidak sesuai dengan hal yang sebenarnya.
Dari sini kita melihat ada ucapan kata, pesan elektronik dan bohong, namun apakah kata-kata yang tidak sesuai dengan sebenarnya atau bohong ini dapat dituntut secara pidana. Berkaca pada kasus yang sedang viral, kita dapat melihat kata Anjay, postingan instagram Jerinx SID dan Kasus Ciracas.
Penggunaan kata Anjay sempat viral dikarenakan ada pro-kontra mengenai arti kata Anjay, bagi Komnas Anak larangan penggunaan istilah Anjay harus dilihat dari beberapa sudut pandang dan tergantung konteks pemakaian, apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sensara.
Persoalan kata juga menyeret Jerinx SID yang dilaporkan atas postingan di instagram yang merupakan kritikan terhadap IDI dan Rumah Sakit. Adapun kalimat yang dilaporkan “Gara gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”.
Selanjutnya Markas Polsek Ciracas Jakarta Timur diserang sejumlah oknum Anggota TNI AD pada sabtu (29/8/2020) dini hari. Penyerangan dipicu kabar bohong Prada MI kepada rekan-rekannya melalui pesan elektronik. Akibat berita bohong ini, Oknum Tentara merusak sejumlah mobil, sepeda motor, fasilitas polsek dan melukai dua polisi.
Benang Merah antara Kata Anjay, Jerinx SID dan Kasus Ciracas
Dari ketiga kasus diatas kita bisa menarik benang merah memiliki kesamaan adanya kata, pesan elektronik dan bohong. Tetapi justru ketiganya memilki perbedaan jika diteliti lebih dalam lagi sebagai berikut:
pertama, kata yang tidak sesuai dengan sebenarnya (bohong) tidak dapat dituntut secara hukum karena sebagai manusia kita memiliki imajinasi dalam bahasa yang menggunakan majas, satire dan sebagainya.
ucapan wajahmu cantik bagai bulan pernama merupakan contoh dari gaya bahasa menggunakan majas dan ucapan kata kacung merupakan satire sebagai sebuah kritikan kemerdekaan berpendapat. sastrawan di Indonesia banyak menggunakan majas dan satire dalam setiap karyanya yang kemudian menambah cita rasa membuat kita semakin tergila-gila dengan puisi.
kedua, seseorang yang mengucapkan kata wajah cantik bagai rembulan, anjay dan kacung baik secara lisan maupun melalui pesan elektronik tidak dapat dituntut secara pidana maupun UU ITE dikarenakan tidak ada larangan penggunaan kata tersebut dalam undang-undang (Asas Legalitas).
ketiga, kata-kata yang tidak sesuai dengan sebenarnya (bohong) yang menimbulkan akibat hukum dan kerugian dilarang oleh undang-undang, semisal bullying terhadap anak yang membuat anak jadi galau atau sengsara, kasus penyerangan polsek ciracas akibat Prada MI mengirimkan pesan elektronik yang isinya bohong kepada oknum Tentara yang akhirnya melakukan pengrusakan dan penganiayaan.
Disini kita dapat melihat seseorang berpendapat apa saja boleh sepanjang tidak menimbulkan akibat hukum dan kerugian terhadap orang lain, bukan dengan tolak ukur karena mengucapkan kata yang tidak sesuai dengan sebenarnya.
Larangan Penghinaan dan Isu SARA merupakan Delik Materil
Aparat Penegak Hukum baik itu Hakim, Polisi, Jaksa dan Pengacara yang akan memproses hukum dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan kata atau menyatakan pendapat terlebih dahulu memiliki pemahaman bersama bahwa penghinaan dan Ujaran kebencian berdasarkan isu Suku, Agama Dan Rasa (SARA) itu merupakan delik materil yang menimbulkan akibat hukum dan kerugian. hal ini diperkuat dalam pasal 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[1]
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Akan lebih baik lagi jika pasal penghinaan dihilangkan dari KUHP dan UU ITE, sebab penghukuman badan terhadap pelaku tidak akan dapat memperbaiki keadaan dan kerugian korban, seharusnya penghinaan antar warga negara menjadi ranah perdata untuk dapat memulihkan nama baik melalui putusan pengadilan dan menghukum denda pelaku untuk mengembalikan kerugian korban. sedangkan kritikan terhadap lembaga negara atau lembaga yang menjalankan tugas negara tidak boleh dipidanakan, karena kritikan merupakan bentuk pengawasan terhadap lembaga negara yang diberi wewenang untuk melayani dan melindungi warga negara.
Semoga kedepan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat sebagai hak yang sudah dijamin konstitusi berdasarkan pasal 28 E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[2]
Pasal 28 E
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait Kasus Pidana dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.
[1] UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
[2] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 E ayat (2)
11 Komentar. Leave new
What a information of un-ambiguity and preserveness of precious know-how regarding unexpected emotions. Lacey Lauren Douglas
Hello, just wanted to mention, I enjoyed this post. It was inspiring. Odele Jon Agnes
Good article! We are linking to this particularly great article on our website. Ana Alonzo Lyle
Very informative blog article. Really looking forward to read more. Want more. Julianne Saul Viridis
Major thanks for the article. Thanks Again. Really Cool. Kathryn Sigismund Mandych
Simply wanna remark that you have a very decent internet site , I the style and design it really stands out. Winnifred Herve Inesita
I conceive other website owners should take this goodds internet site as an model, very clean and fantastic user friendly design and style . Cicely Guillermo Rheta
Good article! We are linking to this great content on our website. Keep up the good writing. Ortensia Alyosha Nadiya
There is definately a lot to know about this subject. I really like all of the points you have made. Shena Mallory Britton
I usedd to bbe able to find good information from your blog posts. Tomasina Dwayne Leanora
Very good article. I am dealing with many of these issues as well.. Jami Russ Anabella