Menggugat Gelar “Wakil Tuhan” Hakim

Gambar oleh Gordon Johnson dari Pixabay

AnalisaHukum.com, Jakarta – Hakim adalah Wakil Tuhan, kata yang selalu terucap oleh berbagai orang, Sebutku mereka (Hakim) bukan Wakil Tuhan, karena Tuhan tidak butuh diwakili. Hakim hanya diwakili manusia biasa, dan hakim merupakan sebuah profesi. Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat adalah sama, sesama Aparat Penegak Hukum (APH) yang tentu memiliki fungsi dan tugas yang berbeda pula dalam suatu sistem pradilan.

Mulai Dari Sekarang Aku Ingin Menggugat Gelar “Wakil Tuhan” Hakim.[1]

Taukah engkau kawan, kalau Hakim adalah manusia biasa yang kemudian oleh undang-undang diberikan kewenangan mengadili sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 8 yang berbunyi:[2]

  1. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Jadi jelas Hakim merupakan sebuah profesi yang diberi wewenang untuk mengadili dalam sebuah persidangan. Saat ini Peradilan di Indonesia bertingkat mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 26 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:[3]

Pasal 26

(1) Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.

(2) Putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.

Prof. Sudikno Mertokusumo dalam tulisannya mengenai “Sistem Peradilan di Indonesia” menjelaskan mengapa terdapat tingkatan dalam sistem peradilan di Indonesia :[4]

Hakim sebagai manusia tidak luput dari kekurangan dan kekhilafan, sehingga putusan yang dijatuhkannya belum tentu cermat, tepat dan adil. Untuk mengantisipasi hal itu dan untuk memenuhi rasa keadilan maka peradilan dibagi menjadi dua tingkat, yaitu peradilan tingkat pertama (peradilan dengan original jurisdiction), yaitu peradilan dalam tingkat awal atau permulaan dan peradilan tingkat banding (peradilan dengan appellate jurisdiction), yaitu peradilan dalam tingkat pemeriksaan ulang. Oleh karena itu pada asasnya putusan yang telah dijatuhkan pada peradilan tingkat pertama yang belum tentu cermat, benar serta adil dimungkinkan untuk dimintakan keadilan kepada pengadilan yang lebih tinggi dalam tingkat banding.”

Selama ini Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara baik ditingkat pertama pada Pengadilan Negeri masih ada kekeliruan yang kemudian dibatalkan oleh Hakim tingkat banding dan selanjutnya putusan Hakim tingkat banding juga masih dibatalkan oleh Hakim pada tingkat Kasasi serta Putusan Hakim tingkat kasasi masih dibatalkan oleh Hakim Pemeriksa Perkara Peninjauan Kembali yang masih sama pada Lingkungan Mahkamah Agung. Putusan Hakim pada tingkat yang lebih rendah dapat dibatalkan oleh Hakim pada tingkat yang lebih tinggi jika ada kekeliruan dan/atau salah penerapan hukum, sehingga perlu ada upaya penguatan sistem evaluasi Hakim.

Penguatan Sistem Evaluasi Hakim Dan Mekanisme Persidangan Etik Secara Terbuka

Dalam suatu persidangan susunan Majelis Hakim sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 11 ayat (1) yang berbunyi:[5]

Pasal 11

(1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.

Dalam putusan Hakim pada tingkat pertama yang dibatalkan oleh hakim pada tingkat yang lebih tinggi akibat adanya kekeliruan dan/atau salah menerapkan pasal ini seharusnya mendapatkan evaluasi terhadap hakim tersebut. Hal ini sebagai upaya evaluasi terhadap kinerja Hakim yang memiliki prestasi dalam menegakkan hukum demi terpenuhinya keadilan bagi masyarkat.

Bagi Hakim yang berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja sering memberikan pertimbangan hukum yang keliru dan mendapatkan penilaian buruk atas pelanggaran kode etik yang dilaporkan masyarakat ini bisa dilakukan degradasi penurunan pangkat atau setidaknya dicopot dari jabatannya sebagai Hakim dan dijadikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena memang tidak layak menduduki jabatan sebagai Hakim.

Bagaimanapun putusan Hakim dalam mengadili perkara yang jika keliru akan berdampak secara langsung yang mengakibatkan bisa saja kehilangan nyawa bila terdakwa di vonis mati dalam perkara pidana, dan seseorang akan kehilangan tanah dan bangunannya jika pertimbangan keliru dalam perkara perdata dan kasus lainnya.

Selama ini pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat hanya sebatas pengaduan melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung[6], perlu ada upaya untuk meningkatkan pengaduan pelanggaran kode etik hakim ini ke persidangan etik yang terbuka dan transparan sebagaimana Peradilan Kode etik yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.[7]

Kritik atas Penerimaan Calon Hakim Tahun 2017.

Seleksi penerimaan calon Hakim di lingkungan Mahkamah Agung RI tahun 2017 yang membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas untuk menjadi calon hakim yang akan ditugaskan pada lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Dan Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia.[8] Calon Hakim yang lulus mengikuti pendidikan calon hakim atau magang di Pengadilan selama 2 (dua) tahun .

Adapun kritik  terhadap penerimaan calon Hakim hingga dilantiknya menjadi Hakim karena proses pendidikan calon Hakim dan magang 2 (dua) tahun.  padahal Hakim bertugas menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi:

Pasal 5

(1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Calon Hakim yang mengikuti pendidikan dan magang selama 2 (dua) tahun ini masih prematur dikarenakan pengalaman yang minim dalam praktik hukum dan hanya sebatas magang 2 (dua) tahun sudah diberikan tugas untuk mengadili dengan menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum masyarakat.

Seharusnya Hakim sebagai pemimpin dalam persidangan yang bertugas mengadili berasal dari pendekar-penderkar hukum dan/atau akademisi hukum yang sudah berpraktik setidak-tidaknya 15 (lima belas) tahun agar sudah cukup pengalaman dalam praktik hukum dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarkat. Konteksnya umur hakim itu seharusnya pada umur 40 tahun dan sudah berpraktik sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dikarenakan selain matang secara pengalaman dan berkecukupan secara ekonomi. Sehingga ketika Hakim itu menjabat sudah tidak terjebak lagi pada tindakan korupsi yang menghianati  hati nurani dan ilmu pengetahuan. Faktanya saat ini masih ada hakim yang tertangkap operasi tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga jadi pertanyaan Apakah Hakim (masih) Wakil Tuhan ?[9]

Idealnya profesi hakim bukanlah sebuah pekerjaan yang hanya sebatas mendapat gaji, melainkan puncak karir tertinggi dari pendekar-pendekar hukum dan/atau akademisi hukum yang malang melintang dalam praktik hukum. Proses rekrutmen ini sebenarnya sudah berjalan pada seleksi calon hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.[10]

Hakim adalah Penjaga Terakhir dalam Penegakan Hak Asasi Manusia

Tulisan ini merupakan upaya kita bersama untuk menjaga proses penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia. Hakim yang bertugas mengadili merupakan penjaga terakhir dalam penegakan Hak Asasi Manusia yang dituangkan dalam putusan.[11]

Hakim tidak boleh dibebani dengan gelar atau panggilan baik itu “Yang Mulia” ataupun “Wakil Tuhan” karena tidak ada dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan dan predikat Yang Mulia bagi Hakim dianggap tidak mencerminkan kenyataan dan perbuatan yang mereka lakukan sebagaimana disampaikan oleh Eks Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa.[12] Seseorang yang berprofesi sebagai Hakim sungguh berat menerima beban moral jika disebutkan sebagai “Wakil Tuhan” atau dengan “Panggilan Yang Mulia”.

Faktanya putusan Hakim masih banyak terdapat kekeliruan dalam mengambil keputusan sehingga dibatalkan oleh Hakim yang pada tingkat lebih tinggi serta profesi Hakim masih tercoreng dengan adanya Hakim yang ditangkap karena melakukan Korupsi. Sehingga Hakim sebagai manusia biasa yang bersifat lupa dan khilaf tidak layak untuk mendapatkan gelar sebagai “Wakil Tuhan” di muka bumi dan panggilan “Yang Mulia”.


[1] Ditulis oleh Managing Partner NET Attorney Nasrul Dongoran, S.H.

[2]  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 8

[3]  Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 26 ayat (1) dan (2)

[4] https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt513fe5cf81751/mengapa-peradilan-di-indonesia-bertingkattingkat/#:~:text=Jenjang%20pengadilan%20di%20Indonesia%20adalah,Pasal%2024C%20UUD%201945%20jo.

[5] Op. Cit Pasal 11 ayat (1)

[6] https://siwas.mahkamahagung.go.id/cara_melapor

[7] https://dkpp.go.id/selasa-2-juni-2020-dkpp-akan-periksa-korsek-dan-ketua-bawaslu-kabupaten-gunung-kidul/

[8] https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/2624/penerimaan-calon-hakim-di-lingkungan-mahkamah-agung-ri-tahun-anggaran-2017

[9] https://badilag.mahkamahagung.go.id/suara-pembaca-badilag/suara-pembaca/hakim-masih-wakil-tuhan-oleh-ahmad-z-anam-29-7

[10] https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/3987/pengumuman-penerimaan-calon-hakim-ad-hoc-pengadilan-tindak-pidana-korupsi-tingkat-pertama-dan-tingkat-banding-tahap-xiii-tahun-2020

[11] http://www.pembaruanperadilan.net/v2/2013/10/putusan-pengadilan-adalah-bagian-dan-hak-asasi-manusia/

[12] https://news.detik.com/berita/d-5067573/eks-ketua-ma-harifin-tumpa-minta-panggilan-yang-mulia-ke-hakim-disetop?fbclid=IwAR1LVehkUSQQLi0uVzUVI3-wfbw3wPVxdCqdeHGbUlH9w82GZwEz4HEkMBo

2 Komentar. Leave new

  • naturally like your web site however
    you have
    to check the spelling on quite a few of your posts.
    Several of them are rife with
    spelling problems and I in finding
    it very troublesome to inform the reality however I’ll certainly come again again.

    Balas
  • Your Short article was extremely valuable. Thanks this helpful info.

    Feel free to visit my web blog – Benjamin Dadswell

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu