Penulis : Ari Yoga Pratama
Editor : Nasrul Saftiar Dongoran, S.H., M.H., CCL., CTA.
Pertanyaan: Bagaimana langkah hukum jika menjadi korban salah tangkap dan berapa kerugian yang bisa diminta?
Analisahukum.com – Pada dasarnya penangkapan menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP adalah berbunyi sebagai berikut “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang undang ini.” Penangkapan merupakan upaya paksa dalam hal ini tindakan yang mengekang kebebasan hidup seseorang yang bersinggungan langsung dengan Hak asasi manusia, maka dari itu jika tindakan penangkapan tidak disertai tanggung jawab akan mencederai rasa keadilan korban. Penangkapan dilakukan oleh seorang penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan harus memenuhi prosedur yang telah ditentukan. Tindakan pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum selain di KUHAP juga dijamin pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia khususnya pada Pasal 17 yang berbunyi “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”
Kasus salah tangkap Pegi Setiawan tahun 2024
Kasus salah tangkap pernah dialami oleh seorang yang bernama Pegi Setiawan dengan dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan dua orang di tahun 2016 silam dan akhirnya setelah Pegi setiawan melakukan upaya hukum praperadilan melalui kuasa hukumnya dengan Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg dan hakim menyatakan penetapan tersangka dan rangkaian keputusan yang berhubungan dengan penetapan tersangka Pegi setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Kembali ke pertanyaan anda Bagaimana upaya hukum jika menjadi korban salah tangkap oleh polisi?
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap polisi adalah melalui prosedur Praperadilan, menurut Anang Sophan Tornado praperadilan lahir dari inspirasi yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan anglo saxon, yang memberikan jaminan dasar bagi hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan, lembaga praperadilan pertama kali diperkenalkan sejak berlakunya KUHAP guna pengawasan horizontal terhadap perilaku sewenang-wenang aparat penegak hukum. Praperadilan menurut Pasal 1 angka 10 yang berbunyi “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. c. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”.
Prosedur penangkapan yang benar adalah ketika sesuai dengan Pasal 17 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup” yang kemudian melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dimaknai dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Jika penangkapan tidak sesuai dengan prosedur tersebut maka penangkapan dapat dikatakan tidak sah maka dapat diajukan praperadilan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya dengan menyebutkan alasanya dasarnya Pasal 79 KUHAP.
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
Selain daripada alasan penangkapan tidak sesuai prosedur, korban salah tangkap juga dapat menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan” dan menurut Pasal 95 ayat (2) KUHAP tuntutan tersebut diputus melalui sidang Praperadilan. Korban salah tangkap berhak mendapatkan ganti kerugian setidak tidaknya sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kesimpulan
Penangkapan tidak sah adalah ketika dalam penangkapan tersebut menemukan kesalahan orangnya atau hukumnya, kemudian penangkapan yang sah adalah sebaliknya. Korban salah tangkap polisi dapat mengajukan/ gugatan/ permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Setempat dengan menyebutkan alasanya dan korban salah tangkap juga berhak mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi atas hak-haknya yang sudah dilanggar oleh aparat penegak hukum.
Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana;
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo Peraturan Pemerintah nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Putusan Mahkamah agung Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;
Tornado, S.A (2020), Praperadilan: Sarana Perlindungan tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Banjarmasin, Nusamedia.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait praperadilan dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

