Penulis : Zaki Mubarak
Editor : Eti Oktaviani, S.H.
Pertanyaan: Apa langkah hukum yang dapat ditempuh masyarakat ketika menjadi korban dari pencemaran air dan udara?
Analisahukum.com – Warga negara Indonesia memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, di dalamnya termasuk penikmatan atas udara dan air yang bersih. Hal tersebut sesuai denga nisi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Demikian pula, masyarakat memiliki peran penting dalam penegakan hukum lingkungan, khususnya dalam kasus pencemaran air dan udara. Karakteristik pencemaran lingkungan biasanya tidak hanya berdampak pada individu tertentu, tetapi juga pada masyarakat luas dan kelestarian lingkungan.
Untuk itu, hukum di Indonesia memberikan ruang bagi masyarakat untuk bertindak sebagai penggugat. Baik saat bertindak sebagai korban yang menginginkan Ganti rugi atau pemulihan lingkungan. Maupun, meminta kebijakan perlindungan lingkungan hidup. Kedudukan hukum ini dapat dijalankan melalui beberapa instrumen hukum, yaitu Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara), Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok), gugatan strict liabilitydan gugatan PMH (perbuatan melawan hukum)
- Citizen Lawsuit
Citizen Lawsuit adalah bentuk gugatan yang diajukan oleh warga negara terhadap pemerintah karena dianggap lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk melindungi lingkungan hidup. Dalam konteks pencemaran air dan udara, Citizen Lawsuit menjadi sarana bagi masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas pembiaran, kegagalan kebijakan, atau kelalaian pengawasan terhadap aktivitas pencemar lingkungan. Gugatan ini tidak bertujuan untuk memperoleh ganti rugi pribadi, melainkan bertujuan untuk mendorong perubahan kebijakan dan pemulihan lingkungan demi kepentingan umum. Dalam posisi ini, warga negara berperan sebagai penjaga moral dan pengawas sosial terhadap jalannya pemerintahan. Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Petunjuk Penanganan Kasus Lingkungan Hidup memberikan instruksi yang jelas kepada masyarakat untuk memulai tindakan perdata yang terkait dengan perlindungan dan penegakan peraturan perundang-undangan lingkungan.
- Class Action
Class Action merupakan mekanisme gugatan yang memungkinkan sekelompok orang yang mengalami kerugian serupa akibat pencemaran untuk menggugat pihak pencemar, baik pemerintah maupun swasta. Dalam hal ini, kedudukan warga negara sebagai penggugat tidak lagi berdasarkan kepentingan umum secara abstrak, melainkan didasarkan pada kerugian nyata yang diderita oleh kelompok tersebut, baik secara ekonomi, kesehatan, maupun sosial. Gugatan ini diajukan oleh perwakilan kelompok, dan jika diterima, putusannya akan berlaku bagi seluruh anggota kelompok yang diwakili. Gugatan Class action diatur di dalam Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta tata cara pengajuan dan pemeriksaannya diatur oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tetang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
- Gugatan Strict Liability
Gugatan Strict Liabilityatau tanggung jawab mutlak merupakan gugatan yang tidak mempersyaratkan pembuktian unsur kesalahan dari pihak tergugat. Prinsip ini diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) serta Pasal 38-40 PERMA No 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Dalam konteks pencemaran air dan udara, prinsip ini diberlakukan terhadap pelaku usaha atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, menghasilkan limbah B3, atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Gugatan strict liability memungkinkan individu atau perseorangan dan masyarakat menuntut ganti rugi kepada suatu Perusahaan atau badan usaha. Gugatan tersebut diajukan kepada subjek yang telah melakukan pencemaran lingkungan tanpa harus membuktikan bahwa pelaku melakukan kesalahan atau kelalaian. Cukup dengan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut menyebabkan pencemaran dan kerugian.
- Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) adalah salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan oleh individu atau perseorangan untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat pencemaran lingkunganyang didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Berbeda dengan strict liability, dalam gugatan PMH, penggugat harus membuktikan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, ada unsur kesalahan atau kelalaian, terdapat kerugian yang nyata, dan terdapat hubungan sebab-akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang dialami.
Kesimpulan
Warga negara memiliki peran penting dalam penegakan hukum lingkungan, khususnya dalam kasus pencemaran air dan udara. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketika pencemaran berdampak luas, warga diberi ruang hukum untuk bertindak sebagai penggugat. Terdapat empat instrumen hukum utama yang dapat digunakan warga. Citizen Lawsuit memungkinkan warga menggugat pemerintah yang lalai melindungi lingkungan, bukan untuk ganti rugi pribadi, melainkan untuk mendorong perbaikan kebijakan dan pemulihan lingkungan. Class Action digunakan oleh sekelompok masyarakat yang mengalami kerugian serupa akibat pencemaran, dengan putusan yang mengikat seluruh kelompok. Gugatan strict liability memungkinkan korban individu atau perseorangan dan masyarakat menuntut ganti rugi tanpa harus membuktikan kesalahan pelaku, cukup dengan menunjukkan pencemaran dan kerugian. Sedangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dapat diajukan oleh perseorangan dan setiap warga negara dengan memerlukan pembuktian kesalahan, kerugian nyata, dan hubungan sebab-akibat. Melalui instrumen-instrumen ini, warga tidak hanya menjadi korban pasif, tetapi juga pelaku aktif dalam menjaga dan menegakkan keadilan lingkungan demi keberlanjutan hidup bersama.
Dasar Hukum
- Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tetang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Petunjuk Penanganan Kasus Lingkungan Hidup
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait kasus pencemaran lingkungan dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

