Kiat untuk Pebisnis Terhindar Gugatan Merek Seperti Bensu

AnalisaHukum.com, Jakarta – Nasib bisnis makanan Geprek Bensu milik pembawa acara Ruben Onsu tengah mengalami sengketa merek. Gugatan Ruben Onsu dalam perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Bensu ditolak Mahkamah Agung (MA). Jadi bagaimana kita agar terhindar dari guagatan merek dalam bisnis anda ?

Definsi Merek dapat temukan dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 1 angka 1 yang berbunyi:

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan Zatau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.

Adapun Definisi Hak Atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau mernberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 5 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Jika anda memiliki usaha bisnis yang merek sudah terkenal perlu anda lindungi dengan cara mendaftarkan merek kepada Menteri Hukum dan HAM. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 trentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 4.

Setelah anda melengkapi permohonan yang telah memenuhi persyaratan diberikan tanggal penerimaan permohonan. Menteri mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejaka tanggal penerimaan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Jadi Pihak yang pertama kali mendaftarkan Merek secara hukum akan menjadi Pemilik Merek  tersebut yang dibuktikan dengan sertifikat Merek yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Dalam konteks pendaftaran merek ini adalah siapa cepat daftar dia dapat, tunggu apalagi jangan sampai pihak lain lebih dahulu mendaftarkan merek yang Anda gunakan saat ini.

Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek dapat mengajukan Gugatan terhadap pihak lain yang mengunakan Merek yang mempunyai kesamaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 trentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 83  ayat (1)  yang berbunyi:

Pasal 83

(1) Pemilik Merek terdaftar dan atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

a. gugatan ganti rugi; dan/ atau

b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

Buat Anda yang menjadi Pebisnis segera lindungi bisnis anda dengan mendaftarkan merek agar memilki sertifikat merek agar terhindar dari gugatan merek dari pihak lain. Selain itu jika ada pihak lain yang coba memakai merek yang mempunyai kesamaan dengan milik Anda yang sudah terdaftar, Maka Anda dapat mengajukan Gugatan ke Penagdilan Niaga untuk meminta ganti rugi dan penghentian semua kegiatan yang berkaitan dengan merek tersebut.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi NET Attorney di Kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email halo@analisahukum.com.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya pada Akun NET Attorney yang berkolaborasi dengan Media Kumparan.com pada Link https://kumparan.com/net_attorney/kiat-untuk-pebisnis-terhindar-gugatan-merek-seperti-bensu-1tcIyaU2IpP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu