Keluarga Boleh Mengunjungi Tersangka/Terpidana di Rutan/Lapas, Ini Dasar Hukum dan Prosedurnya!

Penulis          : Ricky Kristiatno, S.H.

Editor              : Eti Oktaviani, S.H.

Pertanyaan: Apakah Keluarga boleh mengunjungi Tersangka/Terdakwa di Rumah Tahanan Negara (RUTAN)/ Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Bagaimana Prosedurnya?

Analisahukum.com – Sebelum menjawab pertanyaan di atas, Penulis akan terlebih dahulu menjelaskan apa yang di maksud dengan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) serta apa yang di maksud dengan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) serta Pengertian Tersangka/Terdakwa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Salah satu jenis atau tempat penahanan adalah penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dimaksud dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 1

2. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Selain Rutan terdapat juga suatu lembaga yang memiliki fungsi sebagai tempat penahanan yaitu Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP sebagai berikut:

Pasal 38

  1. Sebelum terbentuknya RUTAN berdasar Peraturan Pemerintah ini Menteri menetapkan lembaga pemasyarakatan tertentu sebagai RUTAN.

Kedua lembaga tersebut merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Adapun yang membedakan antara Rutan dan Lapas yaitu Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedangkan Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana berdasarkan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Setelah memahami pengertian Rutan dan Lapas, penting juga untuk memahami pengertian Tersangka/Terdakwa hingga kemudian juga akan di bahas bagaimana jika Keluarga akan berkunjung ke Rutan/Lapas untuk menemui Tersangka/Terdakwa sebagai salah satu Hak Tersangka/Terdakwa selama menjalani penahanan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP disebutkan bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 1 angka 14

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Kemudian dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP dijelaskan apa yang dimaksud dengan Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 1 angka 15

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Seorang Tersangka yang sedang menjalani penahanan dalam proses pemeriksaan oleh Kepolisian atau Terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan pidana, KUHAP memberikan pengaturan secara jelas dan tegas terkait dengan hak-hak Tersangka dan Terdakwa karena hal tersebut sesuai dengan semangat lahirnya KUHAP yaitu memberikan kepastian hukum, jaminan dan perlindungan hak asasi manusia.

KUHAP sebagai Hukum Acara Formil telah mengatur secara jelas tentang Hak Tersangka/Terdakwa salah satunya untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari Keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 60 KUHAP sebagai berikut:

Pasal 60

Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.

Setelah kita mengetahui hak Tersangka/Terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari keluarga. Kemudian bagaimana cara atau prosedur yang harus dilakukan oleh keluarga agar mendapatkan akses untuk bertemu dengan Tersangka/Terdakwa yang sedang berada dalam penahanan Rutan/Lapas.

Berdasarkan pengalaman penulis dalam mendampingi Tersangka/Terdakwa yang sedang menjalani masa penahanan baik di dalam Rutan/Lapas dan merujuk dari situs website Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal yang perlu dipersiapkan oleh keluarga untuk mengunjungi Tersangka/Terdakwa di dalam Rutan/Lapas, keluarga dapat mengakses website e-BERPADU Mahkamah Agung Republik Indonesia pada laman website https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/formulir_izin_besuk.

Selain itu Keluarga juga harus mempersiapkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Keluarga (KK) yang akan dilakukan pengecekan oleh Petugas Rutan/Lapas. Selain itu Keluarga juga dapat datang langsung menuju Rutan/Lapas dimana Tersangka/Terdakwa ditahan, kemudian menuju lokasi pendaftaran besuk Tahanan yang tersedia dengan membawa identitas diri. Namun perlu diingat oleh setiap keluarga yang akan besuk tahanan untuk memperhatikan jam besuk yang berlaku karena setiap Rutan/Lapas memiliki jadwal atau jam besuk yang berbeda-beda.

Kesimpulan:

Tersangka/Terdakwa memiliki hak sesuai dengan Pasal 60 KUHAP untuk menghubungi dan menerima kunjungan keluarga dan bagi keluarga yang akan melaksanakan besuk juga harus mengurus izin dan membawa identitas diri (KTP/KK) serta memperhatikan atau mematuhi jam besuk yang berlaku.

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait laporan pidana dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu