Penulis : Zikrina Istigfarah, S.H.
Editor : Eti Oktaviani, S.H.
Pertanyaan: Bagaimana Kedudukan Jaminan Fidusia Dalam Hutang Piutang?
Analisahukum.com – Dalam konsep hutang piutang, keberadaan suatu jaminan merupakan aspek krusial sebagai pemberi kepastian dan perlindungan hukum, terutama bagi pihak kreditur. Jaminan fidusia termasuk salah satu bentuk jaminan yang sering digunakan dalam praktik hutang piutang. Oleh karena itu, artikel ini akan membantu mengulas pengertian, dasar hukum, serta kedudukan jaminan fidusia dalam hubungan hutang-piutang.
Definisi Fidusia dan Jaminan Fidusia
Secara definisi, UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) telah mengaturnya di dalam Pasal 1 angka 1. Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sedangkan jaminan fidusia diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia. “Jaminan Fidusia adalah Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.”
Berdasarkan paparan definisi di atas, dapat dipahami bahwa jaminan fidusia adalah bentuk jaminan kebendaan, di mana hak kepemilikan atas benda secara hukum dialihkan kepada pihak kreditur namun hak atas penguasaan terhadap benda tersebut yang tetap berada di pihak debitur. Artinya, kondisi ini memberikan keleluasaan kepada Debitur untuk tetap dapat menggunakan benda yang dijaminkan dengan tidak menghilangkan hak Kreditur atas jaminan kebendaan tersebut. Contohnya, Debitur dapat menggunakan motor yang merupakan jaminan fidusia untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
Kedudukan Jaminan Fidusia dalam Hutang Piutang
Dalam hubungan hutang-piutang, peran jaminan fidusia adalah sebagai jaminan kebendaan yang memberikan kedudukan istimewa kepada Kreditur yang memegang fidusia saat Debitur berada dalam kondisi wanprestasi atau pailit. Sehingga sebetulnya dalam konteks hutang piutang, jaminan fidusia menawarkan pemberian posisi hukum yang kuat bagi pihak kreditur. Adapun mengenai kedudukan yang dimaksud, yaitu:
- Kreditur Preferen.
Kreditur preferen berarti kreditur yang diutamakan, bahwa pihak kreditur yang memiliki jaminan fidusia berhak untuk didahulukan atas hasil eksekusi benda jaminan, dengan posisi lebih utama dibandingkan dengan kreditur lainnya (konkuren). Oleh karena itu, hal tersebut juga menjamin kepastian pelunasan bagi kreditur pemegang jaminan fidusia.
- Mekanisme Eksekusi
Mengenai eksukusi dalam jaminan fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan dalam pertimbangannya:
“sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi). Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.”
Sehingga dapat dipahami bahwa jaminan fidusia tetap memiliki kekuatan eksekutorial namun, dalam keadaan dimana pihak Kreditur tidak mengakui wanprestasi dan menolak menyerahkan benda objek fidusia maka eksekusi harus dilakukan melalui pengadilan terlebih dahulu berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dan saat ini aturan mengenai fidusia ada pembaharuan dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Dasar Hukum:
- Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait fidusia dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

