Kasasi Dikabulkan, Eks-Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diputus Bebas atau Lepas oleh Mahkamah Agung

AnalisaHukum.com, Jakarta – Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) berpendapat bukanlah tindak pidana namun murni keputusan bisnis, sehingga Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Namun dalam perkara Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan apakah diputus bebas atau lepas menurut KUHAP ?

Adapun dasar hukum yang mengatur diputus bebas atau lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai berikut:

Pasal 191

  1. Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
  2. Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Menurut Lilik Mulyadi perbedaan antara putusan bebas dan lepas dapat ditinjau dari segi hukum pembuktian. Apabila dalam pembuktian, Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dengan dua alat bukti yang sah dan disertai keyakinan hakim, sesuai dengan asas minimum pembuktian maka putusan tersebut menjadi putusan bebas (vrijspraak); sedangkan apabila tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana maka putusan tersebut menjadi putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtvervolging).

Jadi dalam perkara Eks Dirut Karen Agustiawan alasan pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung karena business judgement rule  dan bukan merupakan pidana. Sehingga Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan ini bukan diputus bebas melainkan di putus lepas dari segala tuntutan hukum.

Nah dalam artikel selanjutnya kita akan membahas lebih mendalam mengenai business judgement rule  dan penerapannya  di Indonesia.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkaitPerjanjian Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya pada Akun NET Attorney yang berkolaborasi dengan Media Kumparan.com pada link https://kumparan.com/net_attorney/apakah-karen-agustiawan-diputus-bebas-atau-lepas-1t17BpEIs9j

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu