Jika Mengalami Penipuan Online, Kemana Korban Harus Lapor?

Penulis          : Safira E. Insanidya

Editor             : Nasrul Saftiar Dongoran, S.H., M.H., CCL, CTA.

Pertanyaan: jika mengalami penipuan on line, kemana korban harus lapor?

Analisahukum.com – Pada era digital saat ini, kemajuan teknologi memiliki segudang manfaat untuk masyarakat karena memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi serta melakukan transaksi digital. Namun, dibalik segudang manfaatnya tentu ada resiko yang mengintai, salah satu kejahatannya adalah penipuan Online. Fenomena tersebut menjadi ancaman bagi masyarakat khususnya pengguna internet. Rendahnya keamanan digital, lalai atau kurangnya menjaga privasi dan informasi data menjadi faktor yang menyebabkan Penipuan Online. Para pelaku penipuan Online mampu menggunakan akal nya untuk bisa merugikan korban baik finansial maupun emosional. Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa :

Pasal 28 ayat (1)

”Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Yang kemudian dipertegas di Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 45A ayat (1)

Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.- (satu miliar rupiah).

Selain itu, penipuan juga bisa dijerat menggunakan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai berikut,

Pasal 492

”Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”

Dalam praktiknya, Penipuan online memiliki beberapa macam modus atau jenis, antara lain

a. Phising (Penipuan untuk Pencurian data pribadi dengan mengelabui korban)

b. Sniffing (Kejahatan cyber yang menggunakan lalu lintas jaringan dalam kegiatannya)

c. Pharming (Penipuan atau Pencurian data dengan cara mengalihkan akses web internet ke web yang palsu)

d. Money Mule (Penipuan online yang meminta korbannya untuk menerima uang hasil kejahatan atau ilegal lalu mentransfer ke suatu rekening)

e. Social Engineering (Teknik psikologis untuk mempengaruhi korban agar menyerahkan informasi pribadi atau melakukan tindakan, seperti mentransfer uang atau membagikan data rahasia.)

Upaya Perlindungan Hukum

·         Menjerat Pelaku dengan membuat Laporan Pidana ke Polres atau Polda

Korban penipuan on line dapat melaporkan pelaku ke Polres atau Polda dengan Pasal 28 ayat (1) Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Sementara itu penipuan juga diatur dalam Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023  tentang KUHP  dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (paling banyak Rp. 500.000.000).

·         Membuat laporan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC)

Pada Tahun 2024 lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) di Kantor OJK. Korban penipuan on line dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat https://iasc.ojk.go.id/ dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

·         Ganti Rugi bagi Korban melalui Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri

Jika korban dirugikan secara materiil maka korban bisa menempuh secara perdata dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan menggunakan dasar Pasal 1365 KUH Perdata:

Pasal 1365

”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”

Bilamana terjadi penipuan online dalam E Commerce, maka korban penipuan juga bisa meminta ganti sebagaimana yang sudah di atur dalam pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 19 ayat (1)

”Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”

Kesimpulan

Pada era digital saat ini, kemajuan teknologi membawa banyak manfaat, namun juga menimbulkan risiko serius berupa penipuan online yang mengancam masyarakat, terutama pengguna internet. Penipuan online dapat terjadi karena rendahnya keamanan digital dan kurangnya kesadaran menjaga privasi serta data pribadi dan bisa menggunakan berbagai modus seperti phishing, sniffing, pharming, money mule, dan social.

Secara hukum, Indonesia telah mengatur perlindungan bagi korban penipuan online melalui beberapa regulasi yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang ITE mengatur larangan penyebaran informasi bohong atau menyesatkan dalam transaksi elektronik yang merugikan konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku penipuan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda. Korban penipuan on line untuk segera melaporkan penipuan online ke Polda atau Polres terdekat. Serta korban bisa juga membuat laporan secara online melalui website IASC dengan alamat https://iasc.ojk.go.id/ dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Di sisi lain, korban penipuan online berhak mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang mewajibkan pelaku mengganti kerugian akibat perbuatannya. Selain itu, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memperkuat hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian akibat barang atau jasa yang diperdagangkan.

Dasar Hukum

·         Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

·         UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana

·         Kitab Undang Undang Hukum Perdata

·         UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait penipuan online dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu