AnalisaHukum.com, Jakarta – Relaas merupakan instrument vital dalam berkas perkara. Ia merupakan akta autentik yang menjadi kunci bagi Hakim untuk dapat meneruskan atau tidak meneruskan sebuah pemeriksaan perkara. Tanpanya, mustahil sebuah perkara dapat diperiksa, diadili, dan diputuskan.[1]
Dalam penerimaan Surat Panggilan (relaas) antara hari panggilan dan hari sidang tidak diperbolehkan melampaui tiga hari kerja hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 146 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG) yang berbunyi sebagai berikut:[2]
Pasal 146
Dalam menetapkan hari sidang, maka ketua pengadilan negeri memperhatikan jarak antara tempat tinggal atau tempat kediaman para pihak dan tempat persidangan, dan di dalam surat penetapan itu juga ditentukan, bahwa antara hari panggilan dan hari sidang tidak diperbolehkan melampaui tiga hari kerja,kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak. (HIR. 122.)
Jika Orang atau Perusahaan mendapatkan surat panggilan (relaas) sebagai Tergugat di Pengadilan, Periset NET Attorney memberikan rekomendasi salahsatu langkah sederhana sebagai berikut:[3]
pertama, Anda terlebih dahulu memeriksa surat panggilan (relaas), apakah identitas Tergugat dalam surat sesuai dengan nama atau perusahaan anda. jika benar dan sesuai, selanjutnya Anda dapat menerima dan menandatangani surat panggilan (relaas) sekaligus menyimpan salinan surat panggilan (relaas) dan surat gugatan yang terlampir tersebut.
kedua, Anda bisa mempelajari surat gugatan tersebut mengenai alasan-alasan dan petitum dalam gugatan.
ketiga, Anda perlu mengumpulkan data-data dan alat bukti terkait untuk kepentingan pembelaan dalam persidangan.
keempat, Anda dapat mencari dan menunjuk Kuasa Hukum anda, jika tidak bisa hadir dipersidangan untuk mewakili dan melakukan pembelaan kepentingan anda di persidangan.
kelima, Anda atau Kuasa Hukum dapat hadir di persidangan pada waktu dan hari yang sudah ditentukan, hal ini tentu dengan jangka waktu yang cukup dan patut yang sudah ditentukan undang-undang.
Rekomendasi ini bersifat saran yang bisa anda ikuti atau tidak, semuanya kembali kepada Anda untuk mengambil Langkah dan Keputusan. Bagian terpentingnya Anda tidak perlu panik dan tetap tenang dengan mempelajari gugatan serta dapat berdiskusi dengan yang ahli dibidangnya untuk mendapatkan gambaran atau analisa hukum.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait Gugatan Wanprestasi, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau mengenai Kasus Perdata dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.
[1] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cet Ke-12 (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 213.
[2] Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG) Pasal 146.
[3] Periset NET Attorney
2 Komentar. Leave new
Saya pernah dipanggil pengadilan dan bingung serta takut diawal. Namun setelah baca artikel ini, saya jadi tenang berhadapan dengan hukum.
senang mendengar testimoni kakak arip setelah membaca artikel kami. semoga bermanfaat terima kasih.