Analisahukum.com – Apa saja yang menjadi hak istri jika digugat cerai talak suami di Pengadilan Agama ?
Analisa Hukum singkat dari NET Attorney seputar masalah hukum yang sering dihadapi masyarakat.
Inti sari jawaban: Hak istri jika digugat cerai talak suami mendapatkan hak berupa nafkah iddah, nafkah mut’ah, nafkah madhiyah dan nafkah anak.
Hak-Hak Yang Dapat Diminta Istri Jika Digugat Cerai Talak Suami Di Pengadilan Agama
Hak yang diperoleh istri jika digugat cerai talak suami itu berupa Nafkah Iddah (Nafkah Dalam Masa Tunggu), Nafkah Madhiyah, Mut’ah, dan Hadhanah serta penjelasannya dibawah ini.
Nafkah Idah
Nafkah iddah (nafkah dalam masa tunggu) adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan isteri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
Hak Istri mendapatkan nafkah iddah ini diperkuat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 152 yang berbunyi:[1]
Pasal 152
Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.
Nafkah Mut’ah
Nafkah mut’ah (penghibur) adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan isterinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
Kewajiban mantan suami memberi baik uang atau benda kepada mantan isterinya diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 yang berbunyi:[2]
Pasal 149
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
a. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak ba1in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;
d. memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun
Nafkah Madhiyah
Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau) adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan isteri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
Hadhanah
Hadhanah (pemeliharaan anak) adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perceraian, hak asuh anak dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.
[1] Kompilasi Hukum Islam, Psl 152.
[2] Ibid, Psl 149;
2 Komentar. Leave new
Terima kasih banyak atas ilmunya yang telah diberikan. ini terjadi dengan saya, tapi saya tidak mendapatkan apapun dari mantan suami sata
Saya mau digugat cerai sama suami, dengan alasan karena sy TDK mengijinkan dia menikah lagi