Jerat Hukum Terhadap Saksi Yang Memberikan Keterangan Palsu

Pertanyaan: Bagaimana bila Seorang Saksi memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan sehingga merugikan Terdakwa ? Apakah Seorang Saksi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan berapa lama sanksi pidananya?

Jawaban: Sebelum menjawab inti dari pertanyaan tersebut, saya akan menjelaskan pengertian saksi dalam hukum positif di Indonesia.

Dalam Pasal 1 butir 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ‘’Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alama sendiri.’[1]

Dari definisi Saksi yang tertuang dalam Pasal 1 butir 26 KUHAP, Keterangan Saksi merupakan salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan mengenai suatu peristiwa pidana yang Saksi dengar sendiri, Saksi melihat sendiri dan Saksi mengalaminya sendiri.

Seorang Saksi yang memberikan keterangan palsu atau tidak benar dapat diancam dengan sanksi pidana keterangan palsu yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Pasal 242 KUHP yang berbunyi[2]:

Pasal 242

  • Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
  • Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun

Kemudian, apa saja Unsur-unsur Pasal terkait dengan Keterangan Palsu?

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 183) menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum unsur-unsur berikut ini harus dipenuhi:[3]

  1. keterangan itu harus di atas sumpah;
  2. keterangan itu harus diwajibkan menurut undang-undang atau menurut peraturan yang menentukan akibat hukum pada keterangan itu;
  3. keterangan itu harus palsu (tidak benar) dan kepalsuan ini diketahui oleh pemberi keterangan.

R. Soesilo juga menerangkan bahwa supaya seseorang yang memberikan Keterangan Palsu dapat dihukum, pembuat harus mengetahui bahwa ia memberikan suatu keterangan dengan sadar bertentangan dengan kenyataan dan bahwa ia memberikan keterangan palsu ini di atas sumpah.

Jika pembuat menyangka bahwa keterangannya itu sesuai dengan kebenaran, akan tetapi akhirnya keterangan tersebut tidak benar, dengan kata lain, jika ternyata ia tidak mengenal sesungguhnya mana yang benar, maka ia tidak dapat dihukum. Menyembunyikan kebenaran belum berarti suatu keterangan itu palsu. Suatu keterangan palsu itu menyatakan keadaan lain dari pada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki atau disengaja.

Jadi terkait dengan Pertanyaan di atas, Seorang Saksi yang memberikan keterangan Palsu sehingga merugikan Terdakwa dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 242 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait kasus pidana dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.


[1] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[2] Kitab Undang-undang Hukum Pidana

[3] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu