Penulis : Ari Yoga Pratama
Editor : Eti Oktaviani, S.H.
Pertanyaan: Apakah debt collector mempunyai wewenang menarik kendaraan dijalan karena si pemilik kendaraan wanprestasi?
Analisahukum.com – Pada dasarnya debitur merupakan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen Pasal 1 angka 2 yang berbunyi “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Sebagai pengguna jasa lembaga pembiayaan/perbankan menurut Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa. Kembali ke pertanyaan anda ;
Pengertian Debt Collector
Debt Collector adalah sekumpulan orang yang menawarkan jasa penagihan utang maka dari itu debt collector merupakan penagih utang. Perusahaan pembiayaan berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerjasama untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur dengan perjanjian pemberian kuasa berdasarkan Pasal 1792 KUHPerdata tentang pemberian kuasa yang berbunyi “pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”. Kembali kepada pertanyaa anda
Apakah debt collector berwenang manarik kendaraan (mobil) dijalan?
Berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Debt Collector atas perintah dari kreditur tidak berwenang melakukan tindakan penarikan objek jaminan fidusia, yang tidak ada kesepakatan khusus tentang wanprestasi oleh kreditur, dan debitur (pemilik kendaraan) keberatan atas menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan mahkamah konstitusi tersebut peristiwa wanprestasi tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.
Kesimpulan
Debitur sebagai konsumen pengguna jasa dan berhak atas kenyaman dan keamanan dalam penggunaan jasa. Maka debt collector tidak mempunyai wewenang menyita kendaraan atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jika debitur wanprestasi maka harus ada kesepakatan kedua belah pihak atau si debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perjanjian dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

