Langkah Hukum Menyelesaikan Sengketa Tanah Yang Klaim Ganda (Double Sertifikat)

Penulis : Ari Yoga Pratama

Editor  : Nasrul Saftiar Dongoran, S.H., M.H., CCL., CTA.

Pertanyaan: Bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah yang klaim ganda (double sertifikat)?

Analisahukum.com – Pada dasarnya seseorang yang telah mendaftarkan tanahnya mendapatkan suatu bentuk tanda bukti kepemilikan untuk menjamin kepastian hukum sesuai dengan tujuan daripada pendaftaran tanah sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UUPA yang berbunyi sebagai berikut “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Menurut Diyan Isnaeni, S.H., M.H. Pemilik tanah yang menguasai tanah dengan itikad baik harus mendapatkan kepastian hukum dengan dikeluarkanya sertifikat tanah yang didalamnya tercantum data yuridis dan data fisik. Mari kita ulas apa yang di maksud dengan sertifikat tanah.

Pengertian sertifikat tanah

Sertifikat tanah menurut Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah adalah berbunyi “Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.” Sertifikat tanah pada zaman sekarang mulai muncul kebijakan perubahan dari sertifikat analog diubah menjadi sertifikat elektronik. Adapun sertifikat elektronik merupakan sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya telah tersimpan dalam buku tanah elektronik (BT-el). Kebijakan sertifikat elektronik telah mempunyai payung hukum yakni di Permen Agraria Dan Tata Ruang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Walaupun telah diubah dari analog ke elektronik masih di mungkinkan terjadinya sengketa tanah dengan objek sertifikat tanah tersebut contohnya klaim sertifikat oleh orang lain atau yang biasa kita kenal adalah kasus sertifikat ganda.

Kembali ke pertanyaan anda, bagaimana menyelesaikan sengketa tanah yang klaimnya ganda (double sertifikat)

Untuk menyelesaikan permasalahan sertifikat ganda penulis membedakan ada 3 cara untuk menyelesaikan sengketa tanah yang klaim ganda adalah sebagai berikut:

  1. Penyelesaian kasus oleh Badan Pertanahan Nasional

Salah satu fungsi Badan pertanahan nasional selain menangani administrasi pertanahan adalah untuk penanganan sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf g Perpres nomor 177 tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional. Kewenangan untuk melakukan penanganan atau penyelesaian kasus pertanahan diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Permen tersebut  mengatur bahwasanya di dalam Pasal 3 Ayat (1) ada beberapa pihak yang berhak untuk melakukan pengaduan atas penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan salah satunya adalah perorangan/warga masyarakat.

Penanganan kasus tersebut berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 yang berbunyi “Penanganan Sengketa dan Konflik dilakukan melalui tahapan: a. b. c. d. e. f. g. pengkajian Kasus; Gelar awal; Penelitian; ekspos hasil Penelitian; Rapat Koordinasi; Gelar akhir; dan Penyelesaian Kasus.” Dan dilakukan secara berurutan. Penyelesaian kasus dilakukan melalui penelitian yang mendalam jika sudah memanggil para pihak dan terdapat bukti bukti yang cukup maka akan ada bentuk dan tindak lanjut penyelesaian yaitu sesuai dengan Pasal 17 Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 yang berbunyi “Penanganan Kasus dinyatakan selesai dengan kriteria: a. Kriteria Satu (K1) jika penyelesaian bersifat final, berupa:  keputusan pembatalan; perdamaian; atau surat penolakan tidak dapat dikabulkannya permohonan.”

  1. Penyelesaian Kasus Melalui PTUN

Perlu kita pahami terlebih dahulu bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018 telah mengatakan “Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dulu”. Aturan ini merupakan salah satu dalil hukum kita dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Kembali ke penyelesaianya melalui gugatan menurut Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi “Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi”.

Keputusan Tata Usaha Negara sendiri menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 adalah “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”. Adapun kesimpulanya sertifikat tanah merupakan termasuk keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sehingga seseorang berhak mengajukan gugatan mengenai terbitnya sertifikat ganda yang telah dialaminya.

  1. Penyelesaian Sengketa Melalui Laporan Polisi Atas Dugaan Pemalsuan

Jika terdapat indikasi pemalsuan dokumen yang merugikan seseorang maka seseorang tersebut mempunyai hak untuk melaporkan tindak pidana tersebut sesuai dengan pasal 264 ayat (1) KUHP yang berbunyi Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:akta-akta otentik;surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan. Dan ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.”.

Secara hukum seseorang dapat membuat laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan jika terdapat tidankan sesorang yang melakukan pemalsuan surat dalam proses permohonan sertifikat tanah ganda. Dalam perkara ini anda dapat melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke pihak kepolisian agar diproses secara pidana hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan si pelaku terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat. Adapun hasil putusan pidana dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ini akan menjadi bukti untuk pelaporan ke BPN untuk membatalkan sertifikat yang timbul dari proses pemalsuan surat yang dilakukan oleh pelaku.

Kesimpulan

Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018 yang jika terdapat sertifikat ganda dan sama-sama autentik maka sertifikat yang terbit lebih dulu yang sah. Adapun penyelesaian kasus sertifikat ganda dapat melalui tiga cara yang dapat ditempuh yakni pertama melalui Badan Pertanahan Nasional, Kedua gugatan yang diajukan kepada PTUN dan Ketiga melalui laporan polisi atas dugaan pemalsuan surat jika memang ada indikasi pemalsuan surat. Upaya penyelesaian dapat dilakukan baik melaui Pengaduan ke BPN atau Gugatan ke PTUN atau Laporan Pidana ke Pihak Kepolisianyang sangat tergantung kondisi suatu kasus yang terjadi dalam proses penerbitan sertifikat ganda tersebut.

Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 Tentang Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Buku

Isnaeni, dian (2018). Reforma agraria (landreform dan redistribusi tanah di Indonesia, Intrans Publishing, Malang

Yurisprudensi

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait gugatan perdata dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu