Cara Menggugat Tidak Sahnya Penangkapan Dan Penetapan Tersangka

Image by 4711018 from Pixabay

AnalisaHukum.com, Jakarta – Seseorang yang anggota keluarganya ditangkap dan/atau ditetapkan tersangka oleh Aparat Penegak Hukum baik itu Polisi, Jaksa, KPK dan lainnya. Adakalanya seseorang merasa tidak puas dikarenakan melihat prosedur penangkapan dan penetapan tersangka tidak sah secara hukum.

Jadi bagaimana seseorang menggugat tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka ke Pengadilan. Oleh karena itu kita akan membahas mengenai definisi penangkapan dan penetapan tersangka telebih dahulu.

Adapun definisi penangkapan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 1 angka 20 yang berbunyi:[1]

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan  Tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undangundang ini.

Adapun definisi Tersangka diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 1 angka 15 yang berbunyi:[2]

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Jika seseorang diduga keras melakukan tindak pidana telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut sebagai saksi, maka pada pemanggilan ketiga ini dibarengi dengan perintah penangkapan oleh Aparat Penegak Hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 17 yang berbunyi:[3]

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Bagaimana jika seseorang yang diduga melakukan tindak pidana mengalami penangkapan dan penetapan tersangka oleh Aparat Penegak Hukum yang sebelumnya tidak pernah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan berdasarkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. Prosedur Penangkapan dan Penetapan Tersangka tanpa pernah didahului pemanggilan saksi ini merupakan bentuk pelanggaran hukum acara pidana, sehingga seseorang dapat mengajukan permohonan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri. Adapun alasan tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:[4]

Pertama, Seseorang yang ditangkap bukan karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana, maka wajib bagi Aparat Penegak Hukum untuk memanggil seseorang sebagai saksi sebagai wujud prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945.

Kedua, Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi, agar Aparat Penegak Hukum mendapatkan informasi yang berimbang baik dari Pelapor maupun Terlapor, kemudian dari hasil gelar perkara Aparat Penegak Hukum dapat melakukan Penetapan Tersangka.

Ketiga, Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut namun tidak hadir. Maka Aparat Penegak hukum wajib membacakan surat penangkapan dan menyerahkan surat penangkapan kepada Tersangka serta salinan surat penangkapan diberikan kepada keluarga agar dapat mempersiapkan penasehat hukum untuk membela Tersangka.

Keempat, Seseorang atau Keluarga yang mengalami penangkapan dan penetapan tersangka tanpa pernah dipanggil secara patut sebagai saksi , penetapan tersangka yang tidak didasarkan dua alat bukti dan segala tindakan Aparat Penegak Hukum yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Maka Tersangka atau Keluarga dapat mengumpulkan saksi yang melihat penangkapan, alat bukti surat, dan ahli terkait untuk mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri.

Seseorang dapat mengajukan permohonan Praperadilan mengenai tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri agar dapat membatalkan penangkapan dan penetapan tersangka serta memperoleh Ganti Rugi dan Rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (3).

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.


[1] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 1 angka 20

[2] Ibid, Pasal 1 angka 15

[3] Ibid, Pasal 17

[4] Pengalaman Managing Partner NET Attorney dalam mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu