Cara Menggugat Pemerintah Bila Penerbitan Izin Telat

Gambar oleh 3D Animation Production Company dari Pixabay

AnalisaHukum.com – Bagaimana jika Badan atau Pejabat Pemerintahan telat menerbitkan izin, padahal persyaratan permohoan izin sudah lengkap ?

Persoalan klasik terkait izin yang telat atau pejabat pemerintahan hanya diam saja dengan tidak mengeluarkan keputusan atau tindakan. Dalam hal ini membuat warga negara menjadi kebingungan terkait masa depan pengerjaan proyek yang membutuhkan perizinan dari pemerintah.

Nah dari pada bingung, mending kita baca uraian ini mengenai cara  menggugat pemerintah bila perizinan telat ?

Jadi Warga Negara atau Badan Hukum yang mengajukan permohonan izin kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan dapat melakukan Permohonan Fiktik Positif.

Fiktif positif adalah kewenangan Pengadilan untuk memeriksa dan memutus penerimaan permohonan untuk mendapatkan Keputusan dan/ atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.

Permohonan Fiktif Positif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 53 yang berbunyi:[1]

Pasal 53

(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/ atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

(4) Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.

(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan.

Permohonan ini disebut fiktif positif karena permohonan yang diajukan oleh pemohon telah diterima dan diajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan penerimaan tersebut.

Permohonan ini bertujuan untuk mendapatkan keputusan dan/atau tindakan dianggap dikabulkan secara hukum sebagai akibat permohonan tersebut tidak ditetapkan dan/atau tidak dilakukan dalam batas waktu kewajiban sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan atau dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.

Adapun kelebihan mengajukan permohonan fiktif positif ini mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersifat final dan mengikat.[2] Sehingga Waktu dan Tenaga yang dikeluarkan oleh Warga Negara atau Badan Hukum sebagai Pemohon akan cepat mendapat keputusan dan terhindar dari upaya hukum yang berlarut-larut dengan proses waktu yang lama.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait Permohonan Fiktif Positif, Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.


[1] Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 53.

[2] http://www.ptun-denpasar.go.id/page/read/94

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu